Bangkalan,bnewsnasional.id - Proses hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasar Arosbaya berinisial IR kini memasuki babak baru. Inspektur Pembantu (Irban) 2 Inspektorat Bangkalan, Lasmono, memastikan penentuan nasib dan status kedisplinan oknum yang diduga membolos kerja demi menjadi awak kapal di luar negeri tersebut akan segera diputuskan.
"Saat ini sudah masuk proses, dan hari Jumat akan dilakukan penetapan sanksi apa yang akan diberikan terhadap inisial IR," ujar Lasmono saat dikonfirmasi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu lama masuk kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: KKN 35 Resmikan Penyaring Air Ramah Lingkungan "KRISTAL" di Desa Sera Timur
"Jika terbukti bersalah IR terancam sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pihak Inspektorat menegaskan seluruh keputusan sanksi akan diambil secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan."Jelasnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun IR diduga kuat meninggalkan tugasnya demi bekerja di luar negeri sebagai awak kapal pelayaran. Selama masa mangkir tersebut, administrasi kepegawaian yang bersangkutan dikabarkan tetap berjalan tanpa adanya laporan pemberhentian sementara atau cuti resmi."Tutupnya.(Team/Red)
Editor : Redaksi