Keadilan Membeku Selama 11 Tahun : Keluarga Pertanyakan Nasib Kasus Kematian Piusman di Polsek Moi

avatar Redaksi

NIAS, bnewsNasional.id -Sebelas tahun lamanya berlalu, namun harapan keluarga besar almarhum Piusman Waruwu untuk melihat keadilan ditegakkan masih terasa jauh dari kenyataan. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, ini hingga kini belum menemukan titik terang, meski nyawa telah melayang dan bukti‑bukti tertulis tersedia.
 
Peristiwa tragis bermula pada 30 Desember 2014, ketika Piusman yang saat itu berusia 19 tahun diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama‑sama di Dusun III, Desa Fadoro Hunogoa. Pasca kejadian, kondisi fisik korban terus mengalami kemunduran hingga akhirnya dirujuk dari Puskesmas Rawat Inap Lolofitu Moi ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli pada 6 Januari 2015.
 
Bukti medis tercatat jelas dalam surat rujukan yang ditandatangani Kepala Puskesmas, Seruan Hati Halawa, dengan diagnosis tertulis: “Vomitec Pos Pemukulan 1 Minggu yang lalu”. Dokumen ini secara tegas mengaitkan kondisi korban dengan riwayat kekerasan yang dialaminya. Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih sepuluh hari, Piusman dinyatakan meninggal dunia pada 16 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan kematian dari rumah sakit.
 
Sebelum nyawa korban tak tertolong, keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Lolofitu Moi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2015/NS‑Moi tertanggal 1 Januari 2015, laporan yang disampaikan ibunda korban, Surilia Gea atau akrab disapa Ina Gayusu, diterima dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama‑sama. Dalam laporan tersebut, keluarga pun telah menyertakan nama‑nama pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
 
Namun, setelah lebih dari satu dekade berlalu, belum ada kejelasan hukum yang nyata. Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka, apalagi putusan pengadilan. 
 
Sayangnya, tidak ada kabar lagi, informasi menjadi terhenti total. Keluarga mengaku tidak pernah lagi mendapatkan kepastian apakah berkas perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau justru terbengkalai tanpa kejelasan.
 
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Sudah sebelas tahun berlalu, tetapi kami tidak tahu sejauh mana penanganan perkara ini,” ungkap Surilia Gea dengan nada penuh keprihatinan, Minggu (5/7/2026).
 
Bagi keluarga, kasus yang diduga berujung kematian ini menuntut perhatian serius, bukan sekadar menjadi catatan arsip. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas penegak hukum merupakan keharusan untuk menjawab kegelisahan yang tak berkesudahan ini. Keluarga juga menuntut kejelasan terkait keberadaan berkas visum et repertum serta langkah hukum yang diambil sejak surat terakhir diterbitkan tahun 2015 silam.
 
Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepolisian Resor Nias guna menelusuri nasib Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2015/NS‑Moi. Publik berhak mendapatkan jawaban, ke mana arah pembuktian kasus ini, dan di mana letak keadilan bagi Piusman Waruwu?

Baca Juga: PERKOKOH SINEGRITAS, KAPOLRES NIAS GELAR SILAHTURAHMI DAN NGOPI BARENG BERSAMA KAJARI GUNUNGSITOLI. 

 

Baca Juga: Laporan Sudah Masuk, Penyelidikan Berjalan, Ekskavator Tetap Bebas Beroperasi Lokasi Dugaan Galian Ilegal Lasarabahili

Berita Terbaru