Kepulauan Nias, bnewsnasional.id-Darwis Zendrato, Ketua Projo Nias sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih tak terhingga atas keputusan dan tindakan Presiden Prabowo Subianto yang pada akhirnya mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, termasuk yang sedang beroperasi selama ini dan merusak hutan di kep Nias.
Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut di antaranya PT. GRUTI dan PT. TELUK NAULI, dimana kedua perusahaan tersebut diatas sedang aktif beroperasi juga di kep Nias khususnya di Pulau Tello dan sekitarnya.
Pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Ke-28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
*Aceh – 3 Unit*
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
*Sumatra Barat – 6 Unit*
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
*Sumatra Utara –13 Unit*
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan..
*Aceh – 2 Unit*
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
*Sumatra Utara – 2 Unit*
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
*Sumatra Barat – 2 Unit*
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Editor : Redaksi