Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gresik

avatar bnewsnasional.id

Gresik l bnewsnasional.id - Respon cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap AM (47 th) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. 

Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.

Baca Juga: Kades Mlirip Ir Purwanto NL.P Diduga Blokir WA Wartawan, Disinyalir Hindari Konfirmasi Kasus Dugaan Pencabulan Anak

"Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,"kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/25).

Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Mojokerto, Kapolsek Jetis Akui Sudah Sarankan Lapor Tapi Keluarga Korban Tak Berkenan

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. 

Kemudian keluarga korban melapor ke Polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM. 

"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Mojokerto Barbau Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasar

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka kini mendekam di rutan Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat Lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun atas undang - undang perlindungan anak. (Red)

Berita Terbaru