Banyuwangi l bnewsnasional.id– Viral pemberitaan di dunia maya melalui media Online terkait adanya pembangunan Bronjong penahan tebing di
sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Yang mengatakan proyek tersebut menyerobot lahan milik Anang (55) warga Bonyolangu.
Baca Juga: DPD Partai Perindo Banyuwangi Gelar Konsolidasi, Mantapkan Pembentukan Struktur Organisasi
Taufik Rahmansyah selaku pelaksana proyek brojong angkat bicara terkait pemberitaan itu tidak benar, karena tanpa adanya bukti kepemilikan lahan Anang mengklaim milik nya.
Baca Juga: Pancoran Waterpark Banyuwangi Siapkan Wahana Baru dan Konsep One Stop Family Adventure
Apakah benar proyek tersebut menyerobot tanah milik pribadi milik warga.!, tunjukkan bukti-bukti kepemelikan nya (SHM), bila tidak bisa menunjukkan, kita nanti akan tindak lanjuti secara hukum, karena menyebar berita Hoak, "ungkap taufik. Senin, (14/10/24)
Menanggapi hal ini, Taufik selaku Pelaksana menunggu kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Jika terbukti adanya hal yang tidak sesuai Fakta, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Taufik.
Baca Juga: Obrolan Santai di Pinggir Pantai Pulau Santen, Tim PT Cahaya Pers Group
Saya tunggu bapak anang iy, terkait SHM tersebut, kalau benar pak anang memiliki nya, Monggo tindak lanjuti sesuai hukum, "pungkas Taufik.
Editor : Redaksi