Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Bronjong di Kelurahan Mojopanggung, pelaksana proyek Menunggu Bukti SHM Dari Pihak Anang

avatar Redaksi

Banyuwangi  l bnewsnasional.id– Viral pemberitaan di dunia maya melalui media Online terkait adanya pembangunan Bronjong penahan tebing di

sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Yang mengatakan proyek tersebut menyerobot lahan milik Anang (55) warga Bonyolangu.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025 di GOR Tawang Alun

Taufik Rahmansyah selaku pelaksana proyek brojong angkat bicara terkait pemberitaan itu tidak benar, karena tanpa adanya bukti kepemilikan lahan Anang mengklaim milik nya.

Baca Juga: Aktivis Banyuwangi Diduga di Intimidasi Oleh Sekelompak Preman Berkedok Ormas

Apakah benar proyek tersebut menyerobot tanah milik pribadi milik warga.!, tunjukkan bukti-bukti kepemelikan nya (SHM), bila tidak bisa menunjukkan, kita nanti akan tindak lanjuti secara hukum, karena menyebar berita Hoak, "ungkap taufik. Senin, (14/10/24)

Menanggapi hal ini, Taufik selaku Pelaksana menunggu kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Jika terbukti adanya hal yang tidak sesuai Fakta, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Taufik.

Baca Juga: Ruang Tunggu Kendaraan (RTK) Banyuwangi perlu perhatian pihak PT Pelindo dan BUMDES Pengelola setempat

Saya tunggu bapak anang iy, terkait SHM tersebut, kalau benar pak anang memiliki nya, Monggo tindak lanjuti sesuai hukum, "pungkas Taufik.

Berita Terbaru