Beberapa Korban Pencabulan Atau Pemerkosaan MSAT Minta Kawal AMI, Agar MSAT Dihukum Mati

avatar Redaksi

Surabaya l Bnewsnasional.org - Sungguh ironis apa yang selama ini dilakukan oleh Narapidana Inisial MSAT terhadap santrinya yang ingin mengenyam ilmu agama di Ponpes Ploso Jombang.

MSAT telah menyetubuhi santrinya yang masih berusia belia, bahkan pasca dirinya divonis oleh hakim dengan putusan 7 tahun penjara, hal tersebut malah membuat beberapa santri yang telah direnggut kesuciannya murka.

Baca Juga: Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan 

Ternyata tidak hanya satu dua korban MSAT, melainkan beberapa korban. Bahkan sebagian korban dari kebrutalan MSAT mengadukan nasibnya ke Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menuntut putra kiai Jombang tersebut dihukum mati.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Yunus, selaku Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur, yang sangat terkejut melihat fakta bahwa ternyata selama ini ada perkara yang sengaja ditutupi oleh pihak kepolisian.

"Banyak korban disini, kenapa yang masuk dalam laporan polisi hanya satu, kita akan membuat laporan ulang kepada Polda Jatim dengan menghadirkan seluruh korban pencabulan MSAT ini," tandas Yunus (4/10) saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Salurkan 2.000 Paket Sembako di Depan Gedung Grahadi

Ia menambahkan bahwasanya hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai, melihat banyaknya korban yang telah direnggut oleh Oknum Narapidana Tersebut.

"Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak ada toleransi terhadap MSAT, orang tersebut harus dihukum mati, kita sudah ada bukti-bukti rekaman hasil wawancara dan video pengakuan dari para korban diantaranya Saat salah satu korban di cabuli atau diperkosa di mobilnya," imbuhnya.

Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar juga menyampaikan bahwa Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi demo secara besar-besaran di Rutan Klas I A Surabaya (Medaeng) dan Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan tuntutan Copot dan Pecat Ka kanwil Kemenkumham Jatim, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim, Karutan, KPR dan jajaran yang terlibat, Rutan kelas I Surabaya (Medaeng) karena diduga telah menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk memberikan kebebasan kepada MSAT bisa pulang ke rumahnya.

Baca Juga: AMI Dukung Program Revitalisasi Sekolah di Madura, Apresiasi Kinerja Kadisdik Jatim

Red

Berita Terbaru