Bangkalan,bnewsnasional.id – Kepala Desa (Kades) Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Abd Wahid mengaku mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang berinisial BN yang mengaku berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan.
Kades Plakaran mempertanyakan cara komunikasi tersebut. Menurutnya, apabila benar pihak yang menghubunginya merupakan bagian dari BPN Bangkalan, persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa maupun administrasi pertanahan semestinya disampaikan melalui mekanisme kedinasan secara resmi.
Baca juga: Puskesmas Sepulu Beri Klarifikasi Soal Video Pelayanan Pasien di UGD
“Kalau memang benar dari BPN, seharusnya pakai surat resmi. Jangan hanya menelepon melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, apalagi penyampaiannya sampai membuat saya maupun warga merasa takut,” ujar Abd Wahid.
Ia mengungkapkan, dalam komunikasi tersebut, BN yang mengaku dari BPN Bangkalan juga disebut sempat menyampaikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Bahkan sempat menakut-nakuti warga melalui saya. Disampaikan bahwa warga saya mau dilaporkan ke Polres Bangkalan melalui LSM Bangkalan, atas dugaan pemalsuan terkait nama SPPT yang terbit sudah sekitar 40 tahun silam,” ungkapnya.
Abd Wahid kemudian mempertanyakan identitas sebenarnya dari pihak yang menghubunginya tersebut. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah BN memang merupakan bagian dari BPN Bangkalan atau ada pihak lain yang menggunakan nama maupun mengatasnamakan institusi tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan saya, BN ini sebenarnya benar-benar dari BPN atau bukan? Atau jangan-jangan ada kaitannya dengan Markus? Kami juga belum tahu. Karena itu saya minta semuanya diperjelas, jangan sampai nama instansi dipakai untuk menekan atau membuat warga takut,” kata Abd Wahid.
Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan mengenai dokumen atau administrasi pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun, seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan menunjukkan dokumen dan data yang menjadi dasar persoalan.
Baca juga: KKNT UTM Tanamkan Budaya Saling Menghargai kepada Siswa SDN Gili Timur 2
“Kami tidak takut kalau memang semuanya jelas. Kalau ada persoalan, mari kita klarifikasi dengan data dan dokumen. Jangan membuat warga resah hanya melalui telepon,” tegasnya.
Kades juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Plakaran terbuka apabila ada permintaan klarifikasi dari BPN maupun instansi terkait. Namun, ia meminta agar komunikasi dilakukan melalui jalur resmi.
“Kalau memang dari BPN, silakan bersurat secara resmi kepada pemerintah desa. Dengan begitu kami juga bisa memberikan jawaban dan menunjukkan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Terkait pernyataan mengenai dugaan pemalsuan SPPT yang disebut telah terbit sekitar 40 tahun lalu, Abd Wahid menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen, riwayat administrasi dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Sementara itu, identitas BN sebagai pihak yang benar-benar memiliki hubungan kedinasan dengan BPN Bangkalan masih perlu dikonfirmasi. Begitu pula dengan penyebutan nama Markus, yang dalam konteks ini masih sebatas pertanyaan dari pihak desa dan belum dapat dipastikan memiliki keterkaitan dengan komunikasi tersebut.
Pihak BPN Bangkalan juga perlu memberikan penjelasan untuk memastikan apakah BN merupakan bagian dari institusi tersebut dan apakah komunikasi yang dilakukan membawa kepentingan resmi lembaga.
Dengan demikian, persoalan tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi dari seluruh pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar identitas pihak yang menghubungi Kades Plakaran menjadi terang sekaligus menghindari kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.(Team/Red)
Editor : Redaksi