Bangkalan, bnewsnasional.id - Polemik batas dan kepemilikan lahan di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat. Sejumlah warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pengukuran ulang guna memastikan batas, luas, dan posisi bidang tanah berdasarkan data serta dokumen pertanahan yang berlaku.
Salah seorang warga, MS, mengaku telah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN terkait lahan miliknya. Ia menyebut tanah tersebut memiliki ukuran sekitar 20 × 20 meter, namun sebagian bidang dengan ukuran sekitar 10 × 20 meter disebut menjadi objek klaim pihak lain berinisial HD.
MS berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Menurutnya, pengukuran oleh instansi pertanahan diperlukan agar batas bidang tanah dapat diketahui secara objektif.
"Saya sudah mengajukan pengukuran ulang ke BPN, tetapi sampai sekarang belum datang. Saya juga bertanya-tanya, apakah karena saya orang kurang mampu?" ujar MS.
Ia menegaskan dirinya siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan pembuktian kepada data pertanahan resmi.
"Kalau memang tanah itu milik siapa, mari kita buktikan. Saya tidak mau hanya berdasarkan pengakuan. Ukur saja secara resmi, nanti akan terlihat batas dan luasnya," tegasnya.
Persoalan serupa juga disampaikan warga lainnya, MF. Ia mengaku terdapat bidang tanah miliknya dengan ukuran sekitar 23 × 3 meter yang menurut keterangannya turut menjadi objek klaim oleh pihak yang sama.
Munculnya dua warga yang menyampaikan persoalan batas lahan dengan pihak yang sama membuat mereka berharap adanya langkah verifikasi secara administratif. Pengukuran dan pemeriksaan dokumen pertanahan dinilai penting agar masing-masing pihak memperoleh kepastian mengenai batas bidang tanah yang disengketakan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti jadwal pelaksanaan pengukuran ulang di lokasi yang dimohonkan MS. Pihak BPN Bangkalan juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan permohonan tersebut.
Baca juga: Konflik Lahan Desa Buduran Memanas Warga Siap Pidanakan Terduga Makelar Tanah Berinisial
Sementara itu, HD yang disebut oleh warga sebagai pihak yang melakukan klaim atas bidang tanah tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dasar atau dokumen yang menjadi dasar klaimnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik antarwarga, masyarakat berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran oleh petugas pertanahan, serta mekanisme hukum yang berlaku dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian mengenai batas dan status masing-masing bidang tanah.(Team/Red)
Editor : Redaksi