Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Nyonneng Bangkalan Serahkan Dua Terduga Pelaku ke Polisi

Reporter : Hanif

Bangkalan,BnewsNasional.id - Wilayah hukum Polsek Geger kini tengah mendalami dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah perbatasan. Hal ini menyusul penangkapan dua terduga pelaku oleh massa di kawasan batas Desa Nyonneng Laok dan Nyonneng Dejeh, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu (25/7).

Berdasarkan investigasi lapangan, aksi ini diduga kuat melibatkan komplotan terorganisir yang terdiri dari tiga orang pelaku. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengincar sepeda motor target saat situasi lengang, sebelum akhirnya pergerakan mereka direspons oleh kecurigaan warga setempat.

Baca juga: Pengerjaan Saluran U-Ditch di Kedungmangu Timur Surabaya Dikeluhkan, Akses Pertokoan Terganggu

Menurut keterangan seorang warga di lokasi, komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun, hanya dua pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya sukses meloloskan diri dan kini buron. 

Baca juga: Diduga Kendalikan Narkoba dan Tipu - Tipu dari Dalam Lapas Narkotika Pamekasan, WBP Bebas Pakai HP

"Kemarahan warga yang tak terbendung membuat kedua pelaku menjadi sasaran amukan massa. Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, salah satu pelaku mengalami patah kaki, sedangkan pelaku lainnya menderita luka-luka di sekujur tubuh." Ujarnya Seorang Warga Inisial Tidak Disebutkan

Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat keamanan tiba di lokasi dan mengevakuasi kedua pelaku dari amukan warga. Keduanya kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. 

Baca juga: Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 JT

Hingga saat ini, polisi belum merilis identitas resmi para pelaku. Aparat Penegak Hukum (APH) masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur, mendalami kronologi kejadian, serta mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan tindakan main hakim sendiri.(HNF)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru