Malu Aib Terbongkar, Ibu di Klampis Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Misteri penemuan bayi laki-laki yang menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan ibu kandung bayi tersebut sendiri.

Pelaku berinisial S (27) diamankan polisi setelah mengakui nekat meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di bawah pohon mangga di tepi jalan pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

Baca juga: Penemuan Bayi Laki-Laki di Klampis Bangkalan, Polisi Buru Pelaku

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo menjelaskan, bayi pertama kali ditemukan warga yang terbangun akibat mendengar suara tangisan sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dicari sumber suaranya, warga menemukan bayi laki-laki dalam kondisi masih memiliki tali pusar dan plasenta. Bayi itu dibungkus kain kuning serta selimut sebelum akhirnya dibawa ke bidan desa untuk mendapat pertolongan.

Laporan penemuan bayi langsung ditindaklanjuti polisi. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Kurang dari sehari setelah bayi ditemukan, polisi mengamankan S untuk dimintai keterangan.

Di hadapan penyidik, S mengaku melahirkan seorang diri di teras rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Setelah persalinan, ia membungkus bayinya lalu membawanya keluar rumah dan meninggalkannya di lokasi penemuan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Tersangka mengaku panik dan takut kehamilannya diketahui masyarakat maupun suaminya yang selama tiga tahun terakhir bekerja di luar negeri.

Baca juga: Warga Jember Geger, Temukan Jasad Bayi Terkubur di Lahan Tak Terurus

Saat sang suami pulang, kehamilan itu akhirnya diketahui hingga memicu pertengkaran rumah tangga. Tak lama kemudian, suaminya memilih meninggalkan rumah dan kembali tinggal bersama orang tuanya.

Polisi menyebut tersangka sengaja menaruh bayi di lokasi yang mudah terlihat dengan harapan ada warga yang menemukan dan merawatnya. Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas tindakan penelantaran anak.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain kuning yang digunakan membungkus bayi dan daster merah yang dikenakan tersangka saat melahirkan.

Baca juga: Gerak Cepat Polres Bondowoso Dengan Adanya Penemuan Bayi di Depan SDN Dabasah 3

Sementara itu, kondisi bayi kini dipastikan sehat setelah mendapatkan perawatan medis. Untuk sementara, bayi tersebut dititipkan kepada keluarga dari pihak ibu sambil menunggu proses hukum selesai.

Atas perbuatannya, S kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru