Pelaku Jambret di Nias Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
GunungSitoli,bnewsNasional.id - Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang sering melakukan Aksi penjambretan di wilayah Hukum Polres Nias
Baca juga: Guru PPPK Nias Barat Terjerat Kasus Pengancaman,Warga Desa Fadoro Menuntut Keadilan
Pelaku ditangkap di Jalan Sudirman setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Menargetkan pengendara motor yang sendirian dan merampas barang bawaan secara paksa.
Pelaku merupakan residivis kasus serupa (2014) dan mengaku telah beraksi 3 kali dalam sebulan terakhir. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolres Nias melalui Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berkompromi terhadap kejahatan jalanan (3C) demi menjaga keamanan masyarakat.
Baca juga: Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu Klarifikasi Aksi Massa, Fokus pada Dugaan Penghinaan
Waspada saat berkendara, simpan barang berharga di tempat aman, dan segera lapor melalui Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan.
Editor : Redaksi