Jember, bnewsnasional.id – Integritas penegakan hukum di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sebuah informasi mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka judi online (Judol) dengan imbalan sejumlah uang kini tengah hangat diperbincangkan di kalangan awak media.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan ke awak media mas penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial AN, AS, dan IT terjadi di wilayah Bangsal, Jember pada tanggal 26/02/26. Namun, ketiga orang tersebut diduga kuat telah dibebaskan pada keesokan harinya, Jumat (27/02/2026).
Baca juga: Akses Jalan Hancur dan Sawah Terdampak Limbah, Warga Desa Petapan Desak Tanggung Jawab Pabrik Beton
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kebebasan para terduga pelaku tersebut tidak terjadi begitu saja. Muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 45 juta sebagai "mahar" untuk menghentikan proses hukum para pelaku tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pesan singkat yang ditujukan kepada pihak yang disebut sebagai AKP Kholik dari Subdit 2 cyber Polda Jatim. Dalam komunikasi tersebut, awak media mempertanyakan kebenaran status penahanan para pelaku dan dasar hukum pelepasannya.
Meski konfirmasi telah dilayangkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau penjelasan rinci mengenai kronologi penangkapan maupun alasan di balik dugaan pelepasan tersebut. Pihak kepolisian hanya memberikan respons singkat yang belum menyentuh pokok persoalan secara substantif.
Baca juga: Dihantam, Diancam, hingga Lahan Dirusak: Warga Camplong Ultimatum Polisi, Siap Lapor ke Propam
Ketidakjelasan ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pemberantasan judi online yang tengah menjadi prioritas nasional. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak berwenang guna menjaga marwah institusi Polri dari praktik-praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.(Team/Red)
Editor : Redaksi