Kebingungan di Loket Pajak: Warga Bangkalan Keluhkan Syarat “Istri Jadi Kepala Keluarga” untuk Gabung NPWP

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Pelayanan di KPP Pratama Bangkalan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga, Zekki, mengaku kebingungan setelah mendapat penjelasan yang dinilai tidak sinkron saat mengurus penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) keluarga, Selasa (31/3/2026).

Kedatangannya ke loket pelayanan umum bertujuan untuk menggabungkan NPWP dirinya ke dalam NPWP sang istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah itu diambil demi menyesuaikan sistem pelaporan keuangan di instansi tempat istrinya bekerja.

Baca juga: Tasyakuran HUT Korpri ke-53, Kapolres Apresiasi Dedikasi ASN di Lingkungan Polres Nganjuk 

Namun, alih-alih mendapat solusi, Zekki justru dihadapkan pada syarat yang dinilai tidak masuk akal.

“Kami ingin gabung ke NPWP istri agar tidak mempersulit sistem pelaporan keuangan di instansi tempat istri bekerja sebagai ASN. Tapi jawaban petugas justru membingungkan,” ungkap Zekki.

Menurut pengakuan Zekki, petugas di loket menyampaikan bahwa penggabungan NPWP ke istri hanya bisa dilakukan jika posisi kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) diubah, dengan menempatkan istri sebagai kepala keluarga.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Zekki menilai syarat tersebut bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku.

Untuk memastikan, ia kemudian mengonfirmasi hal itu ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari hasil konfirmasi, diperoleh penjelasan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, posisi kepala keluarga dalam pernikahan sah umumnya dijabat oleh suami.

Baca juga: Rayakan HUT Korpri Ke-53, Presiden RI Beri Pedoman Kepada ASN Dalam Berkinerja

Istri baru dapat tercatat sebagai kepala keluarga apabila berstatus janda atau dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan penjelasan antara petugas pajak dan aturan kependudukan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antar lembaga. Warga menilai, seharusnya prosedur administrasi perpajakan tidak bertentangan dengan sistem hukum kependudukan.

Kondisi ini dinilai berpotensi membingungkan masyarakat, khususnya pasangan suami istri dengan kebutuhan administrasi khusus, seperti ASN atau pekerja formal lainnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Kadiv Pemasyarakatan Ingatkan Netralitas ASN

Zekki berharap ada evaluasi internal terhadap kualitas pelayanan dan pemahaman petugas di lapangan. Ia menilai, informasi yang tidak tepat dapat berdampak langsung pada masyarakat yang ingin patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Jangan sampai warga yang ingin tertib pajak justru dipersulit karena informasi yang tidak jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Bangkalan belum memberikan klarifikasi resmi terkait arahan petugas loket tersebut. Warga berharap adanya penjelasan terbuka serta penyelarasan aturan antar instansi agar pelayanan publik menjadi lebih transparan, akurat, dan tidak membingungkan.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru