Profesi Wartawan Bukan Dijadikan Tameng Untuk Praktik Kriminal, Mbah Semar: Jangan Kotori dan Rugikan Profesi Mulia 

Reporter : Redaksi

Banyuwangi, BnewsNasional.id - Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencoreng dunia pers. Sejumlah SPBU di Provinsi bali, mengaku pernah didatangi oleh oknum wartawan yang menuduh mereka melakukan kesalahan SOP penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), lalu menjadikannya alasan untuk meminta sejumlah uang secara tidak sah.

Selamet Solichin, akrab dengan sapaan Mbah Semar Pimpinan Umum Media Online Jejak - Indonesia.id mengatakan, Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan alat untuk menekan atau memeras demi kepentingan pribadi. ”Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun belakangan ini, sejumlah oknum justru mencoreng nama baik jurnalisme dengan perilaku tidak etis, hingga pemerasan."Ujarnya. Rabu (11/3/26)

Baca juga: Oknum Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo Diduga Blokir WhatsApp Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Narkoba

Fenomena ini membuat banyak pihak khawatir. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

Tak sedikit oknum bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi tak jelas dan media abal-abal menyusup ke kantor pejabat maupun pelaku usaha. Alih-alih melakukan peliputan, mereka justru melakukan tekanan atau ancaman.

Oknum wartawan yang melakukan pemerasan bisa terjerat Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Gelar Halal Bihalal, KWI Bentuk Masing-masing DPC di Jawa Timur 

Pasal 310 dan 311 KUHP: Jika dalam proses pemerasan juga dilakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Jika disalahgunakan, Dewan Pers dapat memberikan sanksi etik, dan pelanggaran berat dapat diproses pidana.

Baca juga: Hormati Dedikasi Almarhum Ade Maulana, Keluarga Besar VJB Berikan Santunan dan Doa Bersama

“Saya tidak ingin profesi wartawan dijadikan tameng untuk praktik kriminal. Jurnalis sejati adalah tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. Wartawan yang benar tidak memeras, tetapi menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang pada semua pihak.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya. Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru