Kasus Dana Desa Lasarabagawu

Kejati Sumut Respon Laporan Afolo Gulo, S H., Terkait Kasus Dana Desa Lasarabagawu

Reporter : Redaksi

Kejati Sumut Respon Laporan Afolo Gulo, S H., Terkait Kasus Dana Desa Lasarabagawu


Nias Barat  Indonesia,  bnewsNasional.id– Afolo Gulo, S.H, Tokoh Pemuda Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (5/3/26). Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait laporan pengaduan pengelolaan dana desa lasarabagawu.

Baca juga: SMP-SU Gelar Unjuk Rasa, Ahmad Azrai 'Kejatisu Jangan Tutup Mata'

“Saya hadir untuk berkoordinasi sesuai surat pemberitahuan Kejati Sumut Nomor : B-26/L.2.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 27 Februari 2026,” ujar Afolo kepada wartawan, Sabtu (7/3/26). 

Ia menegaskan, surat tersebut merupakan jawaban atas pengaduan yang ia kirimkan kepada Kejati Sumut pada tanggal 12 November 2025 perihal Pelaporan Atas Tidak Ditindaklanjutinya Hasil Pemerikasaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa TA.2019, TA.2020, dan TA. 2022 di Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat. 

Dalam rangka efesien dan efektifitas pelaksanaan puldata dan pulbaket laporan dimaksud Kejati Sumut melalui Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Nomor : R-30/L.2.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 26 Februari 2026. Merespon surat tersebut, melalui Kasi Intel Kejari berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut yakni meminta kembali Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat melakukan audit serta hasilnya disampaikan ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

Afolo juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Lasarabagawu sebelumnya telah menyurati Bupati Nias Barat pada 31 Januari 2026, perihal Desakan Tindaklanjut atas Temuan dan Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Lasarabagawu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 481.267.370,91 sebagaimana tertuang dalam LHP Khusus Tim Daerah Kabupaten Nias Barat Inspektorat Nomor 356.043/042/LHP-RIKSUS/ITDA/2023 tanggal 9 Agustus 2023. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari pemerintah daerah.

“Saya sangat apresiasi respon cepat Kejati Sumut dan Kejari Gunungsitoli terhadap laporan ini. Harapan kami, kasus dana desa ini segera mendapat kepastian hukum agar oknum yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Afolo, mengakhiri.(Tim baket)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru