Bangkalan, bnewsnasional.id -LSM Bhaskara Indonesia Maju aktivis Terksit LSD di Kabupaten Bangkalan yang tidak tertata ruang RUSTAM ktua DPD provinsi Jawa Timur LSM Bhaskara Melakukan Audiensi dengan pihak pihak yang terkait dikantor bupati Bangkalan
Lembaga Bhaskara Indonesia Maju Besama Anggota nya untuk menyuarakan keprihatinan mereka mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terancam akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam konteks ini, LSD adalah singkatan dari Lahan Sawah Dilindungi, yang merupakan lahan sawah yang fungsinya dipertahankan untuk ketahanan pangan nasional dan tidak boleh diubah menjadi penggunaan lain seperti perumahan atau industri.
Isu utama yang diangkat LSM Bhaskara Indonesia Maju adalah adanya dugaan pengurukan LSD yang ada Di kecamatan Labang akses Jalan Nasional Jembatan Suramadu dan di kecamatan Tragah yang dilakukan tanpa izin dari dinas prijinan dan Kementerian ATR/BPN, padahal lahan tersebut termasuk dalam data LSD Bangkalan. Hal ini mengindikasikan adanya masalah dalam penataan ruang dan inkonsistensi antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan penetapan LSD di lapangan.
Baca juga: Geliat Ekonomi Desa: Bupati Bangkalan Resmikan Tretan Cafe dan Waterpark di Katol Barat
LSM Bhaskara Indonesia Maju menuntut agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan penataan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Bangkalan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata ruang di Kabupaten Bangkalan,
Dinas PUPR Bangkalan harus tau jangan bisa melihad saja di lapangan Anda harus tau website resmi PUPR/tata ruang Di Kabupaten Bangkalan" Ujarnya RUSTAM ketua DPD LSM Bhaskara Provinsi Jawa.(Team/Red)
Editor : Redaksi