Suaminya Tewas di Bunuh Lalu di Fitnah.

Gendong anak " Menangis histeri" Yanti Sayani Lahagu setelah  suaminya Tewas di Bunuh Lalu di Fitnah.

Reporter : YUNIANTO

Nias Utara, bnewsnasional.id - Saya bernama Yanti Sayani Lahagu, perempuan berumur 21 Tahun. Sejak awal tahun 2024 setelah menikah, saya tinggal bersama suami di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Suami saya bernama Yusman Harefa umur 23 Tahun, sehari-hari warga memanggil kami dengan sebutan Ama-Ina Nuel Harefa, dan kami telah dikaruniai anak laki-laki masih berumur 1 tahun, dan sekarang saya tengah hamil muda anak kedua. 

Baca juga: Jelang Nataru BNN Gunungsitoli  Gelar Tes Urine ABK Kapal dan masyarakat Di Pelabuhan angin Gunungsitoli.

Saya tidak menyangka, nahas akan menimpa keluarga yang masih kami bangun dari nol ini, tepat pada tanggal 08 Desember 2025, saat itu hari Senin pukul 20.00 WIB, Suamiku terakhir pamit dan melambaikan tangan berangkat dari rumah, sebelum dia berangkat di handphonenya sempat saya membaca chat whatsapp dari seseorang pria yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerjanya sebagai tukang panjat kelapa mengajak untuk berpergian ditengah hutan, sejak malam itu suamiku tidak pulang kerumah. 

Setelah melaporkan suami saya hilang ke pemerintah desa Ombolata dan Polsek Lahewa, pencarian mulai dilakukan bersama Tim Basarnas Nias dibantu oleh masyarakat desa setempat, dengan harapan suamiku yang merupakan tulang punggung keluarga kecil kami ini dapat ditemukan dan kembali dalam kondisi baik-baik, keinginanku dia hanya lupa arah pulang saja, mungkin dia hanya tersesat di tengah hutan kala itu. 

Suasana desa yang kukenal hening dan tentram selama ini, berubah mencekam dan menakutkan pada hari Kamis siang 11 Desember 2025, saya mendengar dan melihat tubuh suamiku yang dulu kukenal ramah, baik, bersahabat, dan pekerja keras menafkahi kami, telah ditemukan di jurang sedalam dua meter, dikubur dan dibungkus dalam karung. Tubuhnya penuh luka menganga bekas sayatan senjata tajam, dimutilasi dengan leher digorok. Sangat menyayat hati, serasa tak ingin ada hari esok, ingin kuputar kembali waktu ini dan menegurnya untuk tidak pergi malam itu.  

Istri mana yang siap menerima seperti ini, se-salah apakah suamiku hingga dibunuh sebrutal ini?, apakah tidak ada solusi selain menghilangkan nyawa seseorang?. Kejam dan sadis yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berTuhan itu.

Saya mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolres Nias hingga pelaku ditetapkan tersangka dan menyerahkan diri pada tanggal 22 Desember 2025. Saya ucapkan juga terimakasih kepada seluruh masyarakat kecamatan Lahewa yang telah bersama-sama turut serta mengatensikan kasus yang menimpa kami ini.  

Baca juga: AMPERA Geruduk Pengusaha Nakal, PEMKO Janji Segera Tertibkan

Pada proses penyelidikan kasus ini, sebanyak tiga kali saya menghadiri panggilan polisi di Polsek Lahewa, sementara di Polres Nias saya tidak pernah dipanggil untuk pengembangan penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga belum diberikan kepada saya sebagai pelapor. 

Melalui media sosial, saya mengikuti perkembangan penanganan kasus ini, seperti pada tanggal 22 Desember 2025, Bapak Kapolres Nias menggelar konferensi pers bahwa satu orang berisial WHM telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan pasal 338 KUHPidana, motif adalah cemburu “Tersangka menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya”. 

Saya kurang tahu apakah motif itu telah didalami terlebih dahulu dengan bukti-bukti kuat yang ditunjukan oleh tersangka sehingga layak dipublikasikan. Sudahkah diambil keterangan dari kakak ina Juwita istri dari tersangka dan juga saya sebagai istri korban? Karena sepengetahuan saya kakak ina juwita selama ini baik dan kami tetanggaan, tidak mungkin melakukan perselingkuhan dengan suami saya seperti yang dituduhkan oleh tersangka. 

Baca juga: Taufik Gulo Bantah Narasi Pihak Luar soal Samsat Gunungsitoli :“Jangan Menilai dari Medan, Datang dan Lihat Fakta

Saya tahu bagaimana suami saya selama ini, dan saya pastikan tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan itu, suamiku telah tewas dibunuh lalu difitnah lagi oleh tersangka. Besar harapan, motif yang sebenarnya dapat diungkap dengan benar.

Selanjutnya, kematian suamiku bukan pembunuhan biasa, tetapi penuh perencanaan dari tersangka, dan juga dimutilasi. Apakah ada pasal tentang pembunuhan berencana dan juga mutilasi?, adakah pasal tentang penyembunyian mayat?. 

Suamiku mustahil hidup kembali, setidaknya atas kejadian ini kami yang ditinggalkannya menyaksikan penerapan hukum seadil-adilnya di Negara ini. Kepada siapa lagi kami mengadu?. Dengan air mata saya sebagai istri menulis suara hati ini, dan semoga almarhum suamiku Yusman Harefa alias Ama Nuel dapat tenang tanpa fitnah.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru