Gunungsitoli, bnewsnasional.id-Kader Partai Golkar Kepulauan Nias, Taufik Gulo, angkat bicara menanggapi pernyataan sejumlah pihak di luar daerah yang menilai polemik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Gunungsitoli hanyalah kesalahpahaman wajib pajak.
Menurut Taufik, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual yang terjadi di Gunungsitoli, karena disampaikan tanpa memahami langsung persoalan yang dialami masyarakat dan hasil audiensi resmi antara aktivis dan pihak UPTD Samsat Gunungsitoli.
“Ini bukan soal salah paham masyarakat. Ini soal sistem yang memaksa warga membayar pajak untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa dasar hukum tertulis yang bisa ditunjukkan,” tegas Taufik Gulo, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: AMPERA Geruduk Pengusaha Nakal, PEMKO Janji Segera Tertibkan
Taufik menilai narasi yang dibangun pihak luar justru menyederhanakan persoalan hukum yang serius, seolah-olah polemik muncul akibat rendahnya literasi pajak masyarakat.
“Berbicara dari Medan tentu berbeda dengan realitas di Gunungsitoli. Di sini, kami hadir, melihat, dan mendengar langsung penjelasan Kepala UPTD Samsat yang mengakui tidak dapat menunjukkan dasar hukum sistem tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, apabila suatu kebijakan benar-benar memiliki dasar regulasi, maka tidak seharusnya pelaksana teknis kesulitan menyebutkan pasal, ayat, dan regulasi yang menjadi rujukan.
Taufik menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat bukan ditujukan kepada petugas Samsat, melainkan pada sistem penetapan PKB yang dinilai bermasalah.
“Kami memahami UPTD hanyalah pelaksana tugas. Tapi justru karena itu, sistem yang digunakan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan bahwa sistem tersebut diklaim sebagai bentuk kemudahan pelayanan. Menurut Taufik, kemudahan tidak boleh melampaui asas legalitas.
“Pajak tidak boleh ditarik sebelum waktunya. Kalau masyarakat ingin membayar lebih awal secara sukarela itu lain cerita, tapi ini dipaksa oleh sistem,” ujarnya.
Taufik turut menyinggung fakta adanya perbedaan mekanisme penagihan antara aplikasi SIGNAL milik Polri dan sistem pembayaran di loket Samsat.
“Objek pajaknya sama, tapi hasil tagihannya berbeda. Ini fakta lapangan yang tidak dijawab oleh pihak-pihak yang membela sistem,” kata Taufik.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas keadilan dan kepastian hukum, karena wajib pajak diperlakukan berbeda tergantung kanal pembayaran.
Sebagai kader Partai Golkar, Taufik menegaskan bahwa kritik ini bukan sikap anti-pajak, melainkan dorongan agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan PKB.
“Pendapatan daerah penting, tapi kepercayaan publik jauh lebih penting. Kalau sistem ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya kepercayaan masyarakat, tapi juga legitimasi kebijakan fiskal,” tegasnya.
Baca Juga: Pangkalan Melompat lompat komputer di Samsat Gunungsitoli diduga pakai rumus aljabar,geometri.
Terkait rencana aksi damai yang akan digelar aktivis, Taufik menilai langkah tersebut wajar dan konstitusional.
“Ketika ruang dialog tidak menghasilkan kejelasan dasar hukum, maka aksi damai adalah hak warga negara,” ujarnya.
Ia berharap pihak-pihak di luar daerah tidak tergesa-gesa membangun opini yang menyudutkan masyarakat Nias, tanpa terlebih dahulu memahami substansi masalah.
“Kalau mau bicara regulasi, mari kita buka pasal demi pasal. Jangan hanya mengulang narasi ‘sistem sudah mengatur’,” pungkas Taufik.
Editor : Redaksi