Bangkalan, bnewsnasional.id - Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur Adakan Audiensi ke Bupati Bangkalan. Agendanya, menyoroti pengembang perumahan dan pembangunan gudang menyalahi aturan.
LBIM Akan temui Bupati Bangkalan Senin, 29 Desember 2025. Pengembang perumahan maupun pembangunan gudang yang tidak mengantongi ijin operasional Akan disoroti saat bertemu petinggi Pemkab Bangkalan tersebut.
Baca juga: Geliat Ekonomi Desa: Bupati Bangkalan Resmikan Tretan Cafe dan Waterpark di Katol Barat
Berdasarkan surat pemberitahuan audiensi tersebut, pengembang perumahan yang diduga tak sesuai aturan, adalah perumahan griya anugrah, perumahan graha mentari, perumahan gellem asri.
Untuk pergudangan, PT. BMI, PT. Surya Indah Bangkalan, OPMS pusat jual beli besi bekas, PT. Varia Usaha Beton BSP.
Ketua DPD LBIM Jatim, Rustam, membenarkan rencana audiensi tersebut. Lembaganya Akan meminta Bupati Bangkalan menutup operasional perumahan dan pergudangan di Bangkalan.
“Ya benar audiensi dilaksanakan pada hari Senin. Banyak hal yang akan kami Sampaikan. Semisal Bupati agar hentikan pengerukan atau pemadatan untuk perumahan dan pergudangan yang tak sesuai aturan,”ujarnya Rustam hari Sabtu
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp343 Juta, Mantan Kades Lajing Bangkalan Resmi Ditahan
Bupati pula harus transparan dalam menerbitkan ijin perumahan maupun pergudangan. Harus pula menindak lanjuti evaluasi perumahan dan gudang bodong tapi telah beroperasi.
“Saat audiensi, LBIM meminta Bupati menghadirkan panitia tata ruang Kabupaten Bangkalan,” pungkas Rustam. (Team)
Editor : Redaksi