Dugaan Skandal "Uang Penebusan" Narkoba di Pamekasan: Istri Siri Bebas, Kasat Narkoba Bungkam

Reporter : Redaksi

Pamekasan, bnewsnasional.id – Tabir gelap menyelimuti penangkapan kasus narkoba yang melibatkan RD, warga Jalan Veteran, Barurambat Timur, Pamekasan, dan istri sirinya, A, asal Kabupaten Gresik. Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik lantaran munculnya aroma tak sedap terkait dugaan praktik "jual beli" perkara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, AKP M. Agus Sugiarto, kini tengah berada di bawah radar kritik. Perwira menengah tersebut terkesan bungkam seribu bahasa dan memilih menghindar saat dikonfirmasi mengenai detail penangkapan serta nasib kedua tersangka.

Baca juga: Dugaan Penipuan Tanah Kavling Rp400 Juta, Penyidik Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Bangkalan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RD dan A diciduk aparat Satresnarkoba Polres Pamekasan di sebuah restoran hotel ternama di Jalan Trunojoyo No. 107, Kelurahan Petemon, pada Kamis, 4 September 2025. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi.

Namun, skenario hukum keduanya berakhir kontras. Jika RD kini harus meringkuk di balik jeruji besi sebagai tahanan Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nasib A justru berbanding terbalik. Sosok wanita tersebut dikabarkan telah menghirup udara bebas.

Bebasnya A memicu spekulasi liar. Berdasarkan keterangan sumber internal yang merupakan rekan dekat RD, terungkap fakta mengejutkan saat dirinya menjenguk RD di Lapas Pamekasan. RD secara tersirat membeberkan adanya transaksi di balik layar demi membebaskan istri sirinya.

"RD sempat bercerita bahwa setelah penangkapan di Hotel Putri itu, mereka berdua dibawa ke Polres. Ada upaya untuk mengurus kepulangan A," ungkap sumber tersebut kepada awak media.

Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan di Depok Diduga Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres

Awalnya, RD berniat menyerahkan aset pribadinya berupa mobil Honda CRV langsung kepada AKP M. Agus Sugiarto sebagai jaminan. Meski tawaran fisik mobil tersebut ditolak oleh sang Kasat, sebuah jalan keluar yang lebih "halus" diduga muncul melalui perantara.

"Karena mobil tidak mau diterima langsung, akhirnya melalui perantara, mobil CRV itu dijual seharga Rp350 juta. Uang hasil penjualan itulah yang kemudian diserahkan ke oknum di Satresnarkoba Polres Pamekasan," tegasnya 

Pasca dugaan penyerahan uang ratusan juta tersebut, A langsung dibebaskan, sementara proses hukum terhadap RD tetap dipacu hingga ke meja hijau. Ketimpangan perlakuan hukum ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya Polres Pamekasan.

Baca juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan

Hingga berita ini diturunkan, AKP Agus Sugianto tetap menutup rapat pintu informasi. Belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi terkait kebenaran penangkapan tersebut, apalagi mengenai tudingan miring perihal uang tebusan Rp350 juta yang mencoreng institusi Polri tersebut.

Publik kini menunggu keberanian pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Satresnarkoba Polres Pamekasan demi menjaga marwah penegakan hukum yang adil dan transparan.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru