Bantah pernyataan Ketua Partai

Sekretaris GMICAK Bantah Pernyataan BKD Nias Selatan soal ASN Jadi MC Acara Partai

avatar Redaksi

Nias Selatan,bnewsnasional.id — Pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan yang menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi pembawa acara atau master of ceremony (MC) dalam kegiatan partai politik di luar masa kampanye menuai bantahan dari kalangan masyarakat sipil.
Sekretaris LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Noverius Sadawa, menilai pernyataan Kepala BKD Nias Selatan, Waozaro Hulu, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait netralitas ASN.
Bantahan tersebut disampaikan Noverius menyusul pernyataan BKD yang menyebut ASN bernama Yulianus Tohu Ndruru tidak melanggar aturan saat menjadi MC pada kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan alasan kegiatan dilakukan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan Sokhi–Yusuf.
Menurut Noverius, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran secara hukum.
“Netralitas ASN tidak hanya dibatasi oleh tahapan kampanye. Selama masih berstatus sebagai ASN aktif, larangan keterlibatan dalam kegiatan partai politik tetap berlaku,” tegas Noverius kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi asas netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.
Selain itu, Noverius juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada partai politik.
“Menjadi MC dalam acara resmi partai politik bukan sekadar aktivitas teknis, tetapi bentuk keterlibatan aktif yang dapat dimaknai sebagai dukungan simbolik,” ujarnya.
Noverius menambahkan, berbagai pedoman yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga secara konsisten menegaskan larangan ASN terlibat dalam kegiatan partai politik, baik sebelum, selama, maupun setelah tahapan pemilu.
Ia juga menanggapi pernyataan BKD yang menilai kemampuan bernyanyi dan berbicara di depan umum sebagai alasan kelayakan ASN menjadi MC.
“Kemampuan personal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan pelanggaran netralitas. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan bakatnya,” katanya.
Atas dasar itu, GMICAK meminta BKD Kabupaten Nias Selatan untuk bersikap objektif dan konsisten dalam menegakkan aturan netralitas ASN, serta tidak membuat tafsir yang berpotensi melemahkan disiplin aparatur negara.

Berita Terbaru