Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas ll A Pamekasan, AMI Pertanyakan Pengawasan.

Reporter : Redaksi

Pamekasan l bnewsnasional.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi kinerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,2 gram. Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung wanita asal Surabaya yang ditujukan kepada seorang narapidana kasus narkotika yang juga berasal dari Surabaya.

Namun, sebagai organisasi independen yang bergerak di bidang kontrol sosial, AMI juga menyoroti beberapa hal terkait kejadian ini. Ketua Umum AMI menyampaikan beberapa pertanyaan 

Baca juga: Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim

Proses Pemeriksaan Awal Kenapa barang bukti narkotika tersebut bisa lolos dalam pemeriksaan awal?"

'Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan pengunjung di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan?" Kenapa narkotika tersebut baru ditemukan ketika pengunjung wanita tersebut sudah berada di dalam dan bertemu dengan narapidana?" 

Baca juga: Tegaskan Bukan Begal Air, Klarifikasi Status Rumah Kontrakan dan Dukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kepada siapa barang bukti tersebut diserahkan?" Apakah narapidana yang dituju juga akan diproses hukum lebih lanjut?" Bagaimana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang?"

AMI berharap, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait kejadian ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan memastikan bahwa Lapas bebas dari peredaran narkoba.

Baca juga: Diduga Cabuli Enam Santriwati di Ponpes Al Falah Bantur, AMI Soroti Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan narkoba di dalam alat vitalnya. Pihak lapas bekerja sama dengan polres pamekasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru