Tersangka Residivis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Akhirnya Masuk Kembali Di Hotel Pro Deo

Reporter : Redaksi

Surabaya |bnewsnasional.id,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sudah berhasil menunjukkan ketajamannya dalam mengamankan 11 tersangka di daerah Kunti karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Namun ternyata masih ada saja yang suka mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu, akhirnya dalam waktu dekat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 1 orang tersangka beserta barang bukti. Pada hari Senin 01 April 2024 sekitar pukul 09.300 WIB bertempat di jalan sencaki Surabaya.

Tersangka yang diamankan oleh kepolisian ialah berinisial ES Bin M, Umur 43 tahun, tempat lahir di Surabaya, 09 Juli 1971, alamat adalah Sawentar kota Surabaya atau kos di Jl.Nias No.20 Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatnarkoba Kompol Surya Miftah Irawan membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Waktu itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya orang sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah sencaki, akhirnya saat kami melakukan penyelidikan memang betul sekali kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh anggota. Waktu pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram, yang disimpan disaku celana yang tersangka kenakan"Katanya Kompol Surya Miftah Irawan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram.

- 1 (satu) buah HP merk REDMI, warna hitam.

"Waktu di interogasi tersangka memberikan keterangan dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO) dengan harga Rp 5.250.000. Kemudian oleh tersangka sabu tersebut akan dijual/ diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya dimana keuntungan yang didapat tersangka setiap 1 gramnya adalah Rp 250.000., ternyata tersangka membeli kepada inisial F kini masih Daftar pencarian orang (DPO)"Imbuhnya.

Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Afrisal)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru