Surabaya, bnewsnasional.id – Jalan Sidotopo Lor kembali menjadi sorotan tajam akibat maraknya aktivitas ekspedisi yang diduga menyalahgunakan badan jalan utama sebagai area operasional pribadi. Berdasarkan pantauan langsung awak media saat melintas di lokasi pada Sabtu (2/5/26) siang, terlihat pemandangan yang memprihatinkan: truk-truk ekspedisi parkir sejajar hingga tiga lapis (tiga sap) untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Kondisi ini terjadi tepat di wilayah hukum Polsek Semampir, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Awak media yang berada di lokasi melihat arus lalu lintas tersendat parah karena lebar jalan terpangkas drastis oleh deretan armada ekspedisi yang "memakan" jalur publik.
Baca Juga: Dugaan Praktik Pungli Parkir di Samsat Bangkalan Mencuat, Bupati Didesak Segera Bertindak
Dalam pantauan tersebut, nampak beberapa truk besar, termasuk armada dari ekspedisi ASX Cargo dan lainnya, parkir berlapis. Praktik ini diduga kuat melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, mengingat fungsi jalan utama dialihkan menjadi area kerja gudang atau tempat transit barang secara terbuka.
Pemanfaatan jalan umum hingga tiga lapis ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain. Selain memicu kemacetan, posisi truk yang berlapis-lapis menciptakan titik buta yang sangat berbahaya bagi pengendara roda dua.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Yusni Salam, Pimpinan Redaksi bnewsnasional.id sekaligus pengurus DPP AMI. Yusni angkat bicara dengan nada kritis, menyoroti fakta bahwa permasalahan ini bukan hal baru melainkan penyakit lama yang dibiarkan kambuh.
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Mengingat dulu, permasalahan ekspedisi Sidotopo yang menggunakan badan jalan ini sudah pernah melakukan pertemuan. Pertemuan tersebut dilakukan secara resmi di kantor Kecamatan Semampir.
"Dalam pertemuan, Sekjen Larm-Gak Dan Hippma yang sekaligus sebagai Korlap Aliansi Pemuda Sidotopo Bersatu Baihaki Akbar S.E,S.H, Kapolsek. Danrem. Dishub.Satpol PP. Lurah. Juga pelaku usaha Expedisi, terkait praktik bongkar muat perusahaan jasa expedisi dijalan Sidotopo Lor Dan Sidotopo Kidul Surabaya pada tahun 2022," tegas Yusni Salam.
Yusni menambahkan, praktik bongkar muat berlapis yang kembali terulang ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat.
"Ini namanya 'penyakit lama yang diulangi lagi'. Seharusnya, hasil pertemuan tahun 2022 menjadi solusi permanen, bukan sekadar basa-basi. Jika kondisi seperti ini terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Semampir tanpa ada tindakan tegas, maka patut dipertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak kepolisian dan dinas terkait," lanjutnya.
Senada dengan sorotan tajam dari bnewsnasional, masyarakat sekitar juga mempertanyakan fungsi pengawasan di wilayah hukum Polsek Semampir. Seharusnya, kawasan Sidotopo sebagai jalur padat logistik mendapatkan prioritas ketertiban lalu lintas.
Pihak Polsek Semampir untuk segera melakukan patroli dan penindakan tegas di titik-titik rawan bongkar muat liar, bukan hanya membiarkannya.
Kecamatan Semampir dan Kelurahan Sidotopo untuk mengevaluasi kembali hasil pertemuan tahun 2022 dan memberikan sanksi administratif bagi ekspedisi yang melanggar.
Permasalahan ini bukan lagi sekadar kemacetan, melainkan masalah ketaatan hukum. Jika terus dibiarkan, kenyamanan dan keselamatan warga Surabaya yang melintas di Jalan Sidotopo Lor akan terus terancam.(Team/Red)
Editor : Redaksi