Pamekasan, BnewsNasional.org – Rabu, 30 Oktober 2024, suasana di kantin Satpas Polres Pamekasan terlihat ramai. Seorang adik yang hendak mengurus SIM C beristirahat sambil bercengkerama dengan seorang wanita yang akrab dipanggil "mbak kantin." Dalam perbincangan santai tersebut, mbak kantin memberikan informasi mengenai prosedur pembuatan SIM yang mencengangkan.
Saat ditanya mengenai syarat pengurusan SIM, mbak kantin menjelaskan bahwa untuk SIM C, cukup membawa KTP dan membayar sebesar Rp 625.000. Tanpa adanya tes tertulis atau praktek, pemohon hanya perlu menunggu dipanggil untuk foto. "Bayar sekarang, besok tinggal berfoto," tambahnya.
Baca Juga: Gerebek Bilik Narkoba di Area Makam, Polres Pamekasan Tangkap Empat Pelaku Pesta Sabu
Setelah keluar dari kantin, mereka bertemu seorang lelaki berinisial M dari Desa Angsanah, yang juga tengah mengurus SIM. M menjelaskan cara mudah membuat SIM, termasuk mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp. Dalam waktu singkat, calon pemohon hanya perlu menunggu antrian untuk difoto.
Calon pemohon berinisial IR dari Dusun Beringin juga mengungkapkan bahwa ia mengurus SIM A dan C dengan biaya total Rp 1.450.000, yang diserahkan kepada seorang calo bernama Mawardi. "Uang diserahkan kepada siapa pak? Kepada saya," jawab si calo, menambahkan bahwa ada petugas polisi yang terlibat dalam proses tersebut.
Baca Juga: Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura
Biaya pembuatan SIM seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang menetapkan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 470.000. Namun, praktik calo yang berkeliaran di kantin hingga teras Satpas menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi proses pembuatan SIM di Pamekasan.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, yang baru menjabat, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberantas praktik calo yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Keberadaan calo yang mencolok di area tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Redaksi