Pamekasan, bnewsnasional.id - Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan dipertanyakan secara serius. Sebuah operasi penangkapan dua terduga pengedar ineks pada Kamis (4/9/2025) berakhir janggal satu tersangka berinisial AL (asal Gresik) dilepas pada malam yang sama.
Ironisnya, pembebasan misterius ini diiringi dugaan kuat adanya uang tebusan bernilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Agus Sugianto, S.H., di Hotel dan Restauran Putri, Pamekasan, awalnya menangkap dua orang inisial RI (residivis) dan inisial AL asal (Gresik). Polisi menyita 60 butir pil ineks dari dalam tas yang inisial RI.
Informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya,menyebutkan bahwa inisial AL dilepaskan hanya beberapa jam setelah ditangkap. Pembebasan ini diduga kuat ditebus dengan uang tunai fantastis 2/11/24 Senen.
Kini, terjadi ketimpangan proses hukum yang mencolok. Tersangka inisial RI (pemilik tas berisi ineks) terus diproses hingga perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara itu, inisial AL, rekan RI saat ditangkap, menghirup udara bebas.
Dalam proses penangkapan itu, tersangka inisial RI bahkan diduga sempat memohon.
,"Pak Kasat, ambil saja mobil CRV saya yang penting istri saya jangan ditangkap."tegasnya
Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik
Sikap bungkam ditunjukkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto. Dihubungi awak media untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pelepasan AL pada Senin 3/11/25, Kasat terkesan alergi dan memilih tidak merespons sama sekali.
Sikap tidak transparan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.
Awak media berkomitmen mengawal dugaan main mata ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Kasi Propam Polres Pamekasan, Kapolres, Kabid Propam Polda Jatim, Dirnarkoba Polda Jatim, hingga Mabes Polri.
Kasus ini menjadi ujian nyata atas komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungli dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kasatnarkoba polres Pamekasan.
Bersambung......
Editor : Redaksi