Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan 

Reporter : Redaksi

Surabaya, Beritanewsnasional.com -Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).

Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).

Baca juga: Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Sidak Pasar, Stok dan Harga Beras Terpantau Aman

Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.

Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.

Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,

Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. MET.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tegaskan Penangkapan Tegar di Kenjeran Berawal dari Pengembangan Perkara dan Administrasi Penyidikan

Red

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru