Surabaya, Beritanewsnasional.com -Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).

Baca juga: Diduga Mengaku Anggota Polri, Pria di Surabaya Diproses Hukum atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.
Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.
Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.
Baca juga: Residivis Banyu Urip Pengedar Ekstasi dan SS Dibekuk SatResnarkoba Polrestabes Surabaya
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. MET.
Baca juga: Polsek Rungkut Ungkap Penipuan Pembelian Mobil di Dealer Surabaya, Korban Rugi Ratusan Juta
Red
Editor : Redaksi