Dana Desa Sihareo.

Ketapang Sihareo disorot Pj Kades Sebut Aman dan Tidak Mahal,BUMDes Hasil Nihil Bupati Inspektorat dan PMD Tdk Berkutik

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT, BnewsNasional.id – Pengelolaan Dana Desa Sihareo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa pengadaan bibit ikan lele dan tenda,Ta 2026 dan alokasi Dana Desa 2025, hingga permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masyarakat berharap adanya keterbukaan dan penjelasan dari pemerintah desa serta instansi terkait.

Sorotan ini mencuat melalui sejumlah unggahan dan komentar di Facebook yang mempertanyakan jumlah serta kualitas bibit ikan lele, harga pengadaan, dan transparansi penggunaan anggaran.

Baca juga: Jalan Provinsi Sisobambowo–Ononamolo III Rusak Parah, Warga Desak Gubernur Sumut Segera Bertindak Jelang Nataru

Pj Kades Yasanema Gulo Sebut Aman dan Tidak Mahal
Saat dikonfirmasi awak media, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sihareo, Yasanema Gulo, memberikan jawaban melalui pesan tertulis.

“No aman dan no Mahalo wamatuno mege siang Pemdes bersama BPD dan sepakat juga dalam hal pelaksanaan Tahap 2 Terima kasih.”

Dalam pesannya, Yasanema menyatakan pelaksanaan program aman dan tidak mahal serta menyebut pemerintah desa bersama BPD telah sepakat dalam pelaksanaan Tahap II.

Namun, jawaban tersebut belum merinci jumlah bibit yang dibeli dan disalurkan, harga satuan berdasarkan bukti pembelian, spesifikasi tenda, maupun dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Perhitungan Bibit Lele dan Tenda Capai Rp126 Juta
Berdasarkan angka yang menjadi pertanyaan masyarakat, terdapat asumsi 105 kepala keluarga (KK) penerima manfaat. Setiap KK disebut menerima 300 ekor bibit ikan lele seharga Rp3.000 per ekor dan satu unit tenda ukuran 2 × 3 meter seharga Rp300.000.

Rinciannya:

Bibit ikan lele: 105 KK × 300 ekor × Rp3.000 = Rp94.500.000.
Tenda: 105 KK × 1 unit × Rp300.000 = Rp31.500.000.
Total perhitungan: Rp126.000.000.

Angka tersebut merupakan estimasi matematis berdasarkan informasi yang beredar, bukan nilai realisasi anggaran yang telah diverifikasi. Seluruhnya perlu dicocokkan dengan RAB, bukti pembelian, dokumen penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban.

Akun Facebook Rido Rido mempertanyakan dugaan perubahan jumlah bibit dari 400 ekor menjadi 300 ekor per penerima. Sementara itu, akun S. Gyan Gulo Gyan, yang mengaku sebagai anggota BPD Sihareo, mempertanyakan kualitas bibit dan harga pengadaan tenda.

Pertanyaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum membuktikan adanya penyimpangan.

Baca juga: Pemerintah STROKE?” Gaji P3K-PW Tak Cair, SK Kedaluwarsa, Ribuan Pegawai Menunggu Kepastian

Dana Desa 2025 Dialokasikan Rp864 Juta, Realisasi Dipertanyakan
Berdasarkan publikasi media mengenai alokasi Dana Desa Kabupaten Nias Barat tahun 2025, Desa Sihareo tercatat memperoleh alokasi sebesar Rp864.028.000.

Namun, angka tersebut merupakan alokasi, bukan realisasi belanja. Nilai realisasi Dana Desa Sihareo tahun 2025 belum terverifikasi berdasarkan dokumen resmi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Pemerintah desa diharapkan menjelaskan total dana yang diterima, realisasi belanja, sisa anggaran, serta penggunaan dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui laporan realisasi APBDes Tahun 2025.

Permodalan BUMDes Disebut Belum Memberikan Hasil
Sorotan lain datang dari seorang warga Desa Sihareo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa permodalan BUMDes sejak 2025 hingga saat ini, menurut pengamatannya, belum menunjukkan hasil yang dirasakan masyarakat.

“Permodalan BUMDes sejak tahun 2025 sampai saat ini, hasilnya nihil,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Pernyataan itu masih berupa keterangan warga dan memerlukan verifikasi. Nilai penyertaan modal, penggunaan dana, jenis usaha, aset, pendapatan, serta laporan keuangan BUMDes belum dipastikan dalam bahan pemberitaan ini.

Baca juga: Desakan kepada Kejagung RI Perumda Tanomo Nias Barat Bermodal Rp3 Miliar, Belum Beroperasi pada Akhir 2025,Periksa

Karena itu, pemerintah desa dan pengurus BUMDes diharapkan menjelaskan besaran modal yang disalurkan, kegiatan usaha yang dijalankan, serta perkembangan dan pertanggungjawaban pengelolaannya.

Bupati dan Inspektorat Diharapkan Turun Tangan
Bupati Nias Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Nias Barat diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti.

Hal yang perlu diperjelas meliputi kesesuaian jumlah serta harga bibit ikan lele, pengadaan tenda, realisasi Dana Desa 2025, dan pertanggungjawaban permodalan BUMDes.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Awak media tetap membuka ruang bagi Pj. Kades Sihareo, BPD, pengurus BUMDes, Bupati Nias Barat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk memberikan klarifikasi serta dokumen pendukung demi pemberitaan yang berimbang.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru