Kisruh Batas Tanah Bangkalan: Dugaan Tanda Tangan Palsu Diusut, Oknum HD Tantang Wartawan 'Carok'

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Polemik dokumen Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan di Kabupaten Bangkalan kian memanas. Kasus yang bermula dari dugaan manipulasi administrasi pertanahan ini kini bergeser menjadi isu keamanan serius setelah seorang oknum berinisial HD diduga melayangkan tantangan kekerasan fisik (carok) kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Persoalan ini mencuat ke publik setelah Slamet Ariadi membongkar adanya kejanggalan dalam dokumen batas tanah tersebut. Slamet menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Ia menyebut tanda tangan yang tercantum di atas namanya berbeda jauh dengan tanda tangan aslinya dan kuat dugaan telah dipalsukan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan

Saat dikonfirmasi wartawan, pihak berinisial BN, yang terlibat dalam proses pengukuran tanah, langsung cuci tangan terkait munculnya tanda tangan misterius tersebut. BN mengaku membawa dokumen dalam kondisi kosong saat turun ke lapangan dan tidak tahu-menahu siapa yang memalsukannya.

"Tidak tahu perihal tanda tangan itu, karena saya membawa berkas tanda tangan kosong waktu ke lokasi, saat mau pengukuran," ujar BN.

BN bahkan mengakui adanya disparitas fisik yang mencolok setelah mencocokkan dokumen tersebut dengan tanda tangan asli Slamet Ariadi. Guna membongkar dalang di balik manipulasi ini, BN menantang agar kasus ini dibawa ke jalur hukum demi pembuktian ilmiah.

"Memang saya cek, jauh perbedaannya. Lebih baik di lab forensik. Untuk berita ini akan saya usut sampai selesai keterkaitan kasus ini," tegas BN.

Baca juga: Dikonfirmasi Soal Izin dan Miras, Owner Kafe Lavira Kedung Doro Malah Balas "Tau No Saya Dari Mana"

Kontras dengan sikap BN yang kooperatif, respons destruktif justru datang dari pihak berinisial HD. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk klarifikasi, HD memilih menelepon balik wartawan dengan nada tinggi dan melontarkan kalimat bernada intimidasi serta ajakan duel berdarah.

"Ayok ketemu di Koramil aja, acarok beih, patek jiah pokerrah embueng jiah (Ayo ketemu di Koramil saja, carok sekalian...)," ujar HD dalam rekaman telepon yang diamankan oleh wartawan.

Meskipun bukti rekaman suara dan fisik dokumen telah dikantongi, secara hukum dugaan pemalsuan tanda tangan maupun pengancaman terhadap jurnalis ini belum berstatus sebagai fakta hukum yang inkrah sebelum diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah Bank Mandiri, Oknum Penagih Dilaporkan ke Polsek Kedungkandang

Slamet Ariadi selaku korban pencatutan nama memiliki hak penuh untuk menyerahkan kasus ini ke Polda Jatim atau Polres Bangkalan guna uji laboratorium forensik. Di sisi lain, rekaman intimidasi yang diterima wartawan dapat menjadi alat bukti kuat atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait menghalangi tugas jurnalistik, serta pasal pengancaman dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HD masih diberikan ruang terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai motif di balik pernyataan provokatifnya tersebut.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru