Diduga Hindari Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Anggaran BOSP Tahap I Tahun 2026 Rp 238 , Kepsek 1 Sirombu Pilih Kabur

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT, bnewsnasional.id– Kepala UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Everton Laia, S.Pd, diduga sengaja menghindari kejaran wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Alih-alih memberikan klarifikasi, Everton dilaporkan lari terbirit-birit dan berdalih harus segera menuju ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Sikap tidak kooperatif tersebut memicu kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran BOSP di sekolah tersebut. 

Baca juga: Terseret Nama Bupati Nias Barat dalam Kasus RS Pratama Nias? Ini Fakta dalam Dokumen Dakwaan.

Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran BOSP Tahap I Tahun 2026 yang dikelola oleh UPTD SMPN 1 Sirombu mencapai Rp 238.720.000, yang dialokasikan ke dalam 8 standar pengembangan pendidikan.
Sejumlah poin dalam rincian penggunaan anggaran tersebut kini menjadi sorotan tajam karena dinilai janggal dan diduga kuat tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, di antaranya:
• Pengembangan Sarana dan Prasarana (Total Rp 62.627.400): Anggaran pemeliharaan prasarana lahan dan bangunan sekolah dialokasikan sebesar Rp 16.712.400, namun kondisi fisik sarana sekolah dipertanyakan efektivitasnya.
• Pengembangan Pengelolaan (Total Rp 59.670.600): Anggaran untuk pembelian bahan habis pakai/ATK sebesar Rp 11.901.100 dan biaya perjalanan dinas koordinasi ke Dinas Pendidikan sebesar Rp 7.200.000 diduga mengalami pembengkakan biaya (mark-up). Selain itu, terdapat catatan bahwa sebagian item operasional inti bernilai belasan juta rupiah disinyalir belum dibayarkan.
• Pembayaran Daya dan Jasa (Total Rp 15.289.000): Alokasi untuk pembayaran listrik sebesar Rp 4.200.000 dan jasa internet sebesar Rp 11.089.000 diduga kuat tidak sesuai dengan tarif pemakaian riil bulanan sekolah.
• Sistem Penilaian (Total Rp 29.920.000): Anggaran untuk berbagai simulasi Asesmen Nasional serta penyusunan kisi-kisi soal ujian yang menyerap dana puluhan juta rupiah dituding tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sirombu belum dapat ditemui kembali maupun memberikan pernyataan resmi. Tindakan menghindar yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi publik serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga: Bupati Nias Barat Lantik Salome Waruwu sebagai Pj Sekda, Dorong Percepatan Pemerintahan

Masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Nias Barat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat serta Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Everton Laia, S.Pd, guna mengaudit secara menyeluruh laporan realisasi Dana BOSP UPTD SMPN 1 Sirombu Tahap I Tahun 2026 agar kerugian negara dapat dihindari

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru