Surabaya, bnewsnasional.id – Kafe Lavira yang berlokasi di Jl. Kedung Doro Blok C-24 No. 36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polsek Sawahan tersebut diterpa isu miring terkait dugaan operasional tanpa kantong izin resmi dari pemerintah setempat.
Selain kelengkapan dokumen perizinan yang dipertanyakan, aktivitas di rumah bernyanyi ini disinyalir telah menyimpang jauh dari batas-batas aturan tempat hiburan umum yang berlaku di Kota Surabaya.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah Bank Mandiri, Oknum Penagih Dilaporkan ke Polsek Kedungkandang
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, operasional di dalam Kafe Lavira diduga kuat melanggar peruntukan tempat karaoke pada umumnya.
"Karaoke iku aslinya cuma bernyanyi, tapi tidak boleh menyediakan minuman keras beralkohol tinggi dan wanita penghibur atau yang biasa disebut LC," ujar narasumber tersebut kepada awak media, Sabtu (5/9/26).
Pernyataan ini kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa pihak pengelola Kafe Lavira sengaja menjual minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi serta memfasilitasi keberadaan pemandu lagu (Lady Companion) demi meraup keuntungan finansial sepihak, tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.
Keberadaan usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan di kawasan strategis Kedung Doro ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat pun mendesak jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Polrestabes Surabaya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam dan segera menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Sementara itu, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak owner Kafe Lavira melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, saat dikonfirmasi mengenai tuduhan operasional dan perizinan tersebut, pihak owner hanya memberikan respons singkat tanpa memberikan penjelasan substantif.
"Maaf ada pak, Tau no sy dari mana," balasan dari pihak owner saat dikonfirmasi media.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen maupun pengelola Kafe Lavira di Jl. Kedung Doro belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait dokumen perizinan, penjualan miras, maupun penyediaan fasilitas LC tersebut. Redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait.(Tim/Red)
Editor : Redaksi