Malang, bnewsnasional.id — Kasus dugaan penggelapan dana angsuran perbankan kembali mengemuka di Kota Malang. Seorang nasabah Bank Mandiri resmi melaporkan oknum pegawai/petugas penagih tagihan ke pihak kepolisian setelah uang cicilan yang dititipkan diduga kuat tidak disetorkan ke rekening bank.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungkandang, Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) nomor: STTPM/261/IX/2026/SPKT tertanggal 30 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun serta dokumen pengaduan masyarakat, kasus ini bermula ketika nasabah/debitur berinisial EM mendapati penagihan angsuran.
- Penagihan Pertama (Januari 2021): Teradu/oknum mendatangi kediaman nasabah di Jalan Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, nasabah menyerahkan uang angsuran pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Penagihan Kedua (31 Maret 2021): Teradu kembali datang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menagih kewajiban pembayaran. Nasabah melalui perwakilannya menyerahkan uang titipan angsuran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Oknum tersebut kemudian memberikan bukti penerimaan uang berupa kuitansi tulisan tangan di lembar kertas.
Total kerugian sementara yang dialami pihak nasabah mencapai Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam perkembangan penelusuran, dugaan penyimpangan ini menyeret dua oknum dari Bank Mandiri Cabang Sukun, yakni oknum berinisial FI yang menjabat sebagai Penyelia Unit, serta oknum berinisial AO yang menjabat sebagai Sales Generalis Produktif (SGP).
Kejanggalan ini baru terkuak ketika pihak nasabah berencana untuk melakukan pelunasan sisa pinjaman serta meminta pencerahan mengenai keringanan pembayaran. Tim kuasa/perwakilan dari kantor pendamping nasabah kemudian berinisiatif melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi kantor Bank Mandiri setempat.
Namun, kejutan mendapati pihak nasabah saat pencetakan dan pengecekan rekening koran dilakukan. Dari data transaksi resmi Bank Mandiri, aliran dana angsuran sebesar Rp3,000,000,- dan Rp2.500.000,- yang pernah diserahkan secara tunai tersebut sama sekali tidak pernah tercatat maupun masuk ke rekening penyetoran debitur.
Guna menuntut keadilan dan mencegah tindakan serupa terulang, pihak korban didampingi tim hukum resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat sesuai domisili dan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Mobil Warga Digembok, Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Sekitar Hotel-Restoran Turut Disoroti
Saat dikonfirmasi, pelapor membenarkan adanya aduan tersebut dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Awalnya kami berniat mengurus keringanan dan pelunasan di Bank Mandiri. Namun dari keterangan serta bukti yang ada, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian. Setelah dikroscek melalui rekening koran, ternyata uang tersebut tidak disetorkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum ke Polsek Kedungkandang," ujar perwakilan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut tengah ditangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Tim/Red)
Editor : Redaksi