Dugaan Penyebaran Rekaman Privat Dilaporkan ke Penegak Hukum, Setiaman Zebua Minta Asal-Usul Video Diungkap

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnaaional.id — Setiaman Zebua resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran rekaman pribadi keluarganya kepada pihak penegak hukum. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya rekaman pertengkaran internal keluarga yang menurut Setiaman merupakan materi bersifat privat dan kemudian tersebar ke ruang publik melalui media sosial.

Dalam perkara tersebut, Setiaman menyebut akun Facebook Andyka Putra Laoli serta seseorang berinisial YH sebagai pihak yang dilaporkan atau diduga berkaitan dengan beredarnya rekaman tersebut.

Baca juga: JURNALIS AVRIL LAOLI TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Setiaman mengaku resah karena rekaman yang menurutnya semula berada dalam lingkup pribadi keluarga kemudian dapat diakses masyarakat luas.

Menurut keterangan Setiaman, sebelumnya YH diduga pernah meminta rekaman tersebut kepada istrinya. Setiaman selanjutnya meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang bagaimana rekaman itu diperoleh, siapa yang pertama kali menyebarkannya, melalui media apa rekaman tersebut disebarluaskan, serta apa tujuan penyebarannya.

«“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang berkaitan dipanggil untuk dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi jelas,” demikian pokok harapan Setiaman.»

Minta Penegak Hukum Telusuri Rantai Penyebaran

Setiaman meminta aparat tidak hanya melihat materi video yang telah beredar, tetapi juga menelusuri asal-usul rekaman dan rantai penyebarannya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan untuk mengetahui apakah rekaman tersebut diperoleh dengan izin, bagaimana rekaman berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya, dan siapa yang kemudian mengunggah atau menyebarkannya ke ruang publik.

Setiaman juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status rekaman tersebut dan pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Ketentuan UU ITE Perlu Dilihat Berdasarkan Unsur Perkara

Dugaan penyebaran rekaman melalui media sosial dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum mengenai informasi elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE masih berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU ITE.

Namun, keberadaan sebuah unggahan atau video di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Aparat perlu menilai isi materi, konteks publikasi, cara memperoleh rekaman, bentuk penyebaran, pihak yang menjadi sasaran, serta unsur-unsur pidana yang relevan.

Karena itu, penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

UU Pelindungan Data Pribadi Juga Perlu Diperhatikan

Selain ketentuan pidana terkait informasi elektronik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjadi bagian yang perlu dikaji apabila materi yang disebarluaskan memuat data pribadi yang termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut.

Baca juga: Salah Seorang ASN Inisial DH Singgung Wartawan Terima Uang Rp20 Ribu dalam Komentar FB, Berpotensi Masuk Ranah Hukum

UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan demikian, apabila dalam rekaman yang beredar terdapat identitas atau informasi yang termasuk data pribadi, aparat dapat menilai apakah terdapat persoalan hukum berdasarkan ketentuan UU PDP dan peraturan terkait.

KUHP Nasional Telah Berlaku Sejak 2 Januari 2026

Aspek waktu kejadian juga menjadi penting. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026, dan ketentuan pidana di luar KUHP juga telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena itu, aparat perlu menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, unsur yang terpenuhi, serta hubungan antara ketentuan pidana umum dan ketentuan khusus yang mungkin relevan.

Setiaman: Jangan Biarkan Rekaman Privat Menjadi Konsumsi Publik Tanpa Kejelasan

Setiaman berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana rekaman pribadi keluarganya dapat berpindah dari ruang privat ke ruang publik.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Perkawinan Paksa di Pelalawan Riau ,DS NDRAHA Tempuh Jalur Hukum

Ia meminta agar akun Facebook yang disebut dalam laporan serta pihak berinisial YH dipanggil dan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai siapa yang memperoleh rekaman, siapa yang menyebarkan, dan bagaimana rekaman tersebut akhirnya diketahui masyarakat luas.

Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, tuduhan terhadap akun Facebook Andyka Putra Laoli maupun pihak berinisial YH tetap merupakan dugaan yang perlu dibuktikan.

Penentuan apakah telah terjadi tindak pidana, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta pasal yang dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik mengenai pentingnya menghormati ruang privat seseorang di tengah semakin mudahnya rekaman pribadi tersebar melalui media sosial.

Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengungkap asal-usul rekaman tersebut, proses penyebarannya, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang dilaporkan Setiaman Zebua.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru