DUGAAN MAFIA TANAH DI AROSBAYA: Tanda Tangan Warga Diduga Dicatut, BN dan HD Akan Dilaporkan dalam Sengketa Tanah Budura

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Sengketa batas tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memanas dan mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Dua orang warga, SA dan SF, secara mengejutkan mengaku menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen vital pertanahan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.

Dokumen yang dipersoalkan tersebut berjudul “Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan”. Di dalam surat itu, nama SA dan SF dicantumkan sebagai pemilik tanah yang berbatasan, lengkap dengan guratan tanda tangan yang diklaim sebagai milik mereka.

Baca juga: KKNT UTM Tanamkan Budaya Saling Menghargai kepada Siswa SDN Gili Timur 2

"Kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Ini murni pencatutan. Kami mempertanyakan bagaimana bisa tanda tangan kami tiba-tiba ada di dalam surat batas bidang tanah di Desa Buduran tersebut," tegas SA dan SF kepada wartawan.

Aroma konspirasi semakin menyengat setelah dokumen yang diduga cacat hukum itu disodorkan kepada Kepala Desa Buduran untuk dilegalisasi. SA dan SF menduga ada tekanan sistematis yang dilakukan oleh oknum tertentu agar pemerintah desa bersedia meloloskan dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buduran tidak menampik adanya manuver tersebut. Sang kepala desa membenarkan bahwa ada pihak yang datang membawa dokumen itu, yang diduga kuat bergerak atas perintah seorang pria berinisial BN.

Tak tanggung-tanggung, proses penyodoran dokumen tersebut diwarnai dengan ancaman hukum pidana untuk menekan pihak desa.

“Iya, betul. Ada orang yang diduga disuruh BN. Kalau ini tidak ditandatangani klebun (kepala desa), katanya akan dilaporkan ke Polda Jatim,” ungkap Kepala Desa Buduran saat memberikan konfirmasi.

Baca juga: Seminggu Dibiarkan Menjuntai di Pasar Bunten, Kabel PLN Ancam Nyawa Pengendara

Merasa hak-haknya dirampas secara sepihak, SA dan SF secara blak-blakan mengaitkan keterlibatan pria berinisial BN dan seorang lainnya berinisial HD dalam sengkarut ini. Mereka menduga kuat manuver ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang terorganisasi untuk menguasai lahan.

Kendati demikian, tudingan serius ini masih sebatas keterangan sepihak dari korban dan belum menjadi sebuah kesimpulan hukum tetap. Hingga saat ini, belum ada keputusan ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa BN maupun HD terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau terlibat jaringan mafia tanah.

Langkah tegas kini diambil oleh SA dan SF. Menolak berdiam diri, keduanya menyatakan akan segera menyeret persoalan ini ke ranah hukum demi membongkar dalang di balik manipulasi dokumen tersebut.

“Kami akan melaporkan persoalan ini agar semuanya diperiksa secara terang,” cetus keduanya.

Baca juga: Polres Bangkalan Dorong Peran Warga Cegah Balap Liar, Bukan Sekadar Menjadi Penonton

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dengan menyita dokumen asli, melakukan uji forensik terhadap keaslian tanda tangan, serta memeriksa seluruh aktor yang terlibat dalam proses pembuatan hingga penyodoran surat tersebut ke kantor desa.

SA dan SF juga meminta agar penyelesaian batas tanah di Desa Buduran dikembalikan pada koridor yang benar, yakni berdasarkan alas hak yang sah, dokumen pertanahan yang valid, serta hasil pengukuran resmi dari instansi berwenang, bukan berdasarkan dokumen yang dimanipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai motif dan siapa sebenarnya pembawa dokumen yang mengancam kepala desa tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Pihak BN, HD, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan memiliki ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru