SPBU Hilimayo Mandrehe Utara Diduga Khianati Rakyat: Alirkan BBM Subsidi ke Drum Malam Hari dan Intimidasi Jurnalis

Reporter : Redaksi

Mandrehe Utara,bnewsNasional.id - Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu amarah dan menjadi sorotan tajam publik di Kecamatan Mandrehe Utara. 
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Hilimayo diduga kuat melakukan aktivitas ilegal dengan melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jeriken dan drum plastik menggunakan mobil pada malam hari, di saat masyarakat setempat justru kesulitan mendapatkan hak energi mereka.

Peristiwa ini terpergok langsung oleh awak media pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.59 WIB. Di lokasi, terlihat sebuah mobil tengah beroperasi memuat sedikitnya 6 jeriken dan 4 drum plastik besar yang sedang diisi BBM subsidi. Ketika dikonfirmasi, petugas SPBU memberikan jawaban evasif dan arogan dengan melempar kalimat, "Bukan urusanmu!" kepada jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Baca juga: JURNALIS AVRIL LAOLI TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Guna menyembunyikan aksi tersebut, pihak SPBU bahkan sengaja memadamkan lampu operasional secara mendadak serta melakukan intimidasi verbal untuk menghalangi jurnalis mengambil dokumentasi foto maupun video.

Masyarakat menyoroti ketimpangan jam operasional yang dinilai sengaja dimanipulasi oleh pihak pengelola. Kalimat krusial yang kini mendesak perhatian aparat hukum adalah:

"SPBU Hilimayo hanya buka sebentar sekitar 1 jam di siang hari lalu ditutup dengan alasan minyak habis, tetapi justru buka lebar-lebar di malam hari khusus untuk melayani pembelian drum-drum secara ilegal."

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap hajat hidup masyarakat Mandrehe Utara, di mana BBM subsidi yang seharusnya menopang ekonomi warga diduga sengaja 'dilempar' keluar ke wilayah lain demi kepentingan proyek terselubung demi keuntungan sepihak.
Merespons laporan darurat dari jurnalis, Unit Reskrim Polsek Mandrehe yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim sebenarnya langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan patroli. Namun, akibat kendala jarak geografis yang cukup jauh dari markas Polsek menuju lokasi SPBU Hilimayo di Kecamatan Mandrehe Utara, kendaraan operasional dan oknum petugas SPBU tersebut berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian.

Aksi sepihak petugas SPBU yang mematikan lampu, melarang pengambilan dokumen foto/video, serta melakukan adu mulut untuk menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran pidana serius terhadap kemerdekaan pers:

1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) (kemerdekaan pers) dan ayat (3) (hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Salah Seorang ASN Inisial DH Singgung Wartawan Terima Uang Rp20 Ribu dalam Komentar FB, Berpotensi Masuk Ranah Hukum

2. Nota Kesepahaman (MoU) antara POLRI dan Dewan Pers:
Menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan pers, di mana jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya di lapangan mendapatkan jaminan keamanan. Segala tindakan intimidasi, pengusiran, pengancaman, maupun perusakan/penyitaan alat kerja (kamera handphone) oleh oknum lapangan dapat diproses sebagai tindak pidana murni.

Praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau drum tanpa izin resmi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal melanggar regulasi berat negara, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Klaster UU Cipta Kerja) Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh milar rupiah).

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang keras penjualan BBM bersubsidi ke wadah penampung portabel (jeriken/drum) tanpa surat rekomendasi instansi terkait resmi untuk sektor esensial.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Perkawinan Paksa di Pelalawan Riau ,DS NDRAHA Tempuh Jalur Hukum

3. Sanksi Administrasi PT Pertamina (Persero):
Berupa skorsing penghentian pasokan produk hingga Pencabutan Izin Usaha / Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen terhadap pemilik SPBU yang terbukti membiarkan penyelewengan.

Atas kejadian yang terus berulang dan merugikan masyarakat luas ini, warga Mandrehe Utara menyampaikan dua tuntutan mutlak:

Kepada Polsek Mandrehe Didorong untuk melakukan patroli rutin secara berkala, memperketat pengawasan, dan menjaga ketat lokasi SPBU di Desa Hilimayo guna menutup celah main mata operasional malam hari serta menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM dan aksi premanisme terhadap pers di lapangan.

Kepada PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Gunungsitoli: Diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh ke SPBU Desa Hilimayo, dan mencabut izin operasi jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran sesuai regulasi internal Pertamina.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru