Nias Barat, bnewsNasional.id– Pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Mandrehe Utara, Kamis, 23 Juli 2026.
Komitmen dan Pelayanan 30 Menit Selesai
Dalam sambutannya, Camat Mandrehe Utara, Siduhu Lahagu, S.Pd, menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas kepada masyarakat.
Baca juga: Belasungkawa untuk Keluarga Devi Gulo Camat Mandrehe Utara Hadir Melayat.
"Kami menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di kantor ini. Apabila seluruh persyaratan administrasi atau surat-menyurat telah lengkap, maka dalam waktu maksimal 30 menit dokumen wajib selesai. Kami bekerja di sini untuk melayani seluruh masyarakat Mandrehe Utara," tegas Camat.
Ia berharap seluruh aparatur kecamatan dapat menjalankan standar pelayanan secara konsisten sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Tampung Aspirasi Masyarakat
FGD ini juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat guna penyempurnaan standar pelayanan publik di Kecamatan Mandrehe Utara.
Kegiatan dihadiri oleh tokoh masyarakat, para Penjabat Kepala Desa, perwakilan LSM, insan pers, kader Posyandu, serta berbagai unsur masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor : Redaksi