Jakarta,bnewsnasional.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan standar baru pelayanan pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian masyarakat adalah percepatan proses balik nama sertifikat tanah yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Selama ini, lamanya proses administrasi menjadi salah satu keluhan utama pemohon, baik dalam proses jual beli maupun peralihan hak atas tanah.
Baca juga: Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
Dalam skema baru tersebut, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama tiga hari. Setelah pemohon melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan diberi waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan proses balik nama.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak atas tanah ditargetkan tidak melebihi 10 hari. Selain itu, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, SH, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang menetapkan standar waktu pelayanan tersebut. Menurutnya, kepastian waktu merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang selama ini diharapkan masyarakat.
Baca juga: SSDM Polri Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Asesor Assessment Center Polri
"Program ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, banyak keluhan terkait lamanya proses administrasi pertanahan. Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kapan haknya akan diproses dan diselesaikan," ujar Dany.
Meski demikian, Dany mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari target waktu, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya di seluruh kantor pertanahan.
"Jangan sampai target 10 hari hanya menjadi slogan. Implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat, didukung sumber daya manusia yang memadai, serta sistem digital yang berjalan optimal. Jika ada keterlambatan tanpa alasan yang sah, mekanisme evaluasi dan sanksi harus benar-benar diterapkan," tegasnya.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
Ia menambahkan, percepatan pelayanan pertanahan juga akan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
"Apabila program ini berjalan konsisten, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha. Ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel," pungkasnya.(Team/Red)
Editor : Redaksi