Bangkalan,bnewsnasional.id – Bukan klarifikasi, bukan permintaan maaf. Kondisi Farhan, petugas Amartha Cabang Kwanyar yang dirujuk ke poli jiwa akibat tekanan kerja, justru dijadikan bahan candaan oleh oknum internal. Pengamat hukum menyebut tindakan itu berpotensi pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi berlapis. Selasa (6/5/2026) malam, sepeda motor Farhan diambil paksa oleh empat orang di sebuah kafe kawasan Kayangan. Dalihnya: “jaminan” atas minus tagihan 30 juta. Tanpa berita acara, tanpa audit data, di luar jam kerja.
“Saya setor ke Brilink Kwanyar sesuai aplikasi. Tapi datanya hilang. Minus 11 juta dituduh ke saya,” kata Farhan, Rabu (7/5/2026). Ia mengakui kelalaian 16 juta dan 3 juta di luar SOP, siap mencicil. “Tapi jangan rampas aset sepihak. Saya dizholimi.”
Tekanan itu menggerus mental Farhan hingga alami kecemasan akut dan halusinasi. Surat rujukan ke poli jiwa sudah di tangan.
Alih-alih evaluasi, kondisi medis Farhan justru jadi olok-olok di grup internal Amartha. Sumber menyebut rujukan ke poli jiwa dijadikan materi candaan.
Kuasa Hukum Farhan, menegaskan itu bukan lelucon. “Ini diduga melanggar Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia,” tegasnya, Jumat (9/5/2026).
Selain itu, penarikan motor di jalan oleh 4 orang dengan dalih ancaman malam itu juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Candaan soal kondisi jiwa juga rawan jerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 80 yang melarang perlakuan diskriminatif terhadap ODGJ.
Kuasa hukum melayangkan 3 tuntutan ke Amartha pusat:
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Pekan Disiplin Wujudkan Penguatan Pengawasan Internal
1. Audit forensik digital – Buka log aplikasi. Jelaskan hilangnya data tagihan yang dibebankan ke Farhan. Dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 30 tentang akses ilegal sistem elektronik.
2. Buka legalitas penarikan aset – Dasar hukum 4 orang mengambil motor di luar jam kerja tanpa juru sita dan berita acara. Diduga melanggar Pasal 1365 KUHP perdata tentang perbuatan melawan hukum.
3. Hentikan budaya “tumbal minus” – Sesuai Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang lalai membayar hak pekerja atau membebankan kerugian sepihak dapat dipidana.
Kepala Cabang Amartha Kwanyar, Denis, masih bungkam selain statemen lama: “Dia langgar SOP, harus tanggung jawab.” Amartha pusat belum bersuara soal intimidasi, data hilang, hingga candaan terhadap kondisi mental petugasnya.
LBH Bangkalan ikut menyorot. “Kalau sakit karena tekanan kerja malah di-bully, ini pelanggaran Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara wajib hadir,” kata nya.
Farhan hanya minta satu hal: “Saya siap tanggung jawab salah saya. Tapi prosesnya harus adil. Jangan rampas hak saya, dan sakit saya bukan bahan tertawaan.”
(Team/Red)
Editor : Redaksi