Aksi

AMPERA Geruduk Pengusaha Nakal, PEMKO Janji Segera Tertibkan

Reporter : YUNIANTO

Gunungsitoli, bnewsnasional.id– Aliansi Massa Rakyat (AMPERA) Kepulauan Nias menggelar aksi unjuk rasa damai di Halaman Kantor Walikota Gunungsitoli pada hari Kamis (18/12/2025), dengan tuntutan utama agar Pemerintah Kota (PEMKO) Gunungsitoli menertibkan bangunan yang menutupi jalur evakuasi di jalan Sirao, Gunungsitoli.
 
Selama beberapa waktu terakhir, AMPERA melaporkan adanya penggunaan jalur evakuasi di jalan Sirao sebagai lapak bisnis oleh dua usaha lokal, yaitu Toko Raja HP dan Usaha Dagang (UD) Rimbun. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh massa AMPERA, kedua usaha tersebut terbukti membangun bangunan pribadi berupa kanopi permanen yang menutupi sebagian besar jalur evakuasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Jalur evakuasi di jalan Sirao dinyatakan sangat penting karena merupakan salah satu rute utama untuk mengungsi warga ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, atau longsor – yang kerap mengintai wilayah Kepulauan Nias.
 
Pimpinan Aksi, Torotodo Lase, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan upaya proaktif dalam rangka mitigasi bencana di wilayah Gunungsitoli. 

"Kita tidak boleh menunggu bencana datang baru sadar bahwa jalur evakuasi sudah terhalang. Bencana masih mengintai kita. Berharap jalur evakuasi segera disterilkan sebagai upaya mitigasi yang tepat," ungkap Torotodo dalam pidatonya di lokasi aksi.
 
Torotodo juga menekankan bahwa tuntutan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara jelas melarang penggunaan jalur evakuasi untuk kepentingan bisnis atau bangunan pribadi.
 
Selain penutupan jalur evakuasi, AMPERA juga menyoroti tiga poin penting terkait kedua usaha tersebut, yaitu:
 
1. Izin bangunan: Kelayakan izin pembangunan kanopi dan videotron milik Toko Raja HP.

Baca juga: Taufik Gulo Bantah Narasi Pihak Luar soal Samsat Gunungsitoli :“Jangan Menilai dari Medan, Datang dan Lihat Fakta

2. Setoran retribusi: Kepatuhan pembayaran retribusi penggunaan ruang publik.

Baca juga: Pangkalan Melompat lompat komputer di Samsat Gunungsitoli diduga pakai rumus aljabar,geometri.

3. Pajak usaha: Kepatuhan pembayaran pajak daerah yang seharusnya dibayarkan oleh kedua usaha.
 
Selama aksi, perwakilan UD. Rimbun hadir dan memberikan tanggapan langsung kepada massa. Mereka berjanji akan segera membongkar kanopi yang dibangun di jalur evakuasi dalam tempo 3 hari ke depan (sampai Minggu, 21 Desember 2025) dan akan mematuhi semua peraturan yang ada. Sementara itu, pihak Toko Raja HP tidak mengirimkan perwakilan atau memberikan klarifikasi resmi kepada peserta aksi.
 
Massa AMPERA diterima langsung oleh Asisten II PEMKO Gunungsitoli, Eko Ariyanto Tello Zebua, yang mewakili Walikota Gunungsitoli. Eko menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi menerima semua aspirasi yang diajukan oleh massa.
 
"Kami menyadari pentingnya jalur evakuasi untuk keselamatan warga. Pemerintah berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap semua bangunan liar dan bangunan yang menutupi jalur evakuasi sesuai dengan tuntutan massa," ujar Eko.
 
Selain itu, Eko menambahkan bahwa pejabat teknis dari berbagai bidang (Bidang Pemerintahan Umum, Bidang Pertanahan, dan Bidang Pendapatan Daerah) juga hadir untuk menjawab pertanyaan peserta aksi secara bergantian. Pemerintah juga berjanji akan memeriksa kembali izin bangunan, retribusi, dan pajak kedua usaha tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
 
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 250 peserta berlangsung damai selama kurang lebih 2 jam dan berakhir dengan kesepakatan antara massa dan pemerintah. AMPERA menyatakan akan memantau pelaksanaan janji pemerintah dalam waktu mendatang.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru