Gunungsitoli, NIAS, bnewsnasional.id - Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Nias di Gunungsitoli menuai sorotan tajam. Kantor yang beralamat di Jln. Ampera Nomor 1 Gunungsitoli, Nias, ini diduga kuat tidak melaksanakan penuh instruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai program pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Dugaan ini mencuat setelah seorang wajib pajak merasa kecewa dan keberatan atas pungutan yang dikenakan oleh petugas di loket pelayanan.
Martin Mendofa, salah seorang warga, mendatangi Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, dengan niat baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya yang telah menunggak lebih dari dua tahun.
Ia mengaku bersemangat setelah mengetahui adanya Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang Pemutihan dan Diskon Persenan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 01 Oktober 2025 silam.
"Setibanya saya di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli Nias, saya mendatangi Loket 3. Petugas menerima dokumen kendaraan dan KTP saya," ujar Martin.
Namun, harapan Martin Mendofa untuk mendapatkan keringanan sesuai janji yang tertera pada spanduk di muka kantor sirna. Beberapa saat kemudian, petugas loket menyampaikan ketentuan yang bertolak belakang dengan sosialisasi program Pemutihan.
"Pembayaran pajak Bapak tidak bisa terbayarkan hanya 2 (dua) tahun, melainkan harus Bapak membayar 3 (tiga) tahun. Dan begitu juga denda wajib Bapak bayar karena begitu di sistem," Tegas Martin.
Baca Juga: Pangkalan Melompat lompat komputer di Samsat Gunungsitoli diduga pakai rumus aljabar,geometri.
Martin pun menyampaikan keberatannya, merujuk pada spanduk Instruksi Gubernur yang terpasang di kantor. Kenapa seperti itu, Pak? Tidak seperti yang saya ketahui pada edaran Instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Masih Martin Tolonglah, Pak, saya tidak sanggup kalau harus membayar selama 3 (tiga) tahun, saya tidak ada uang, belum lagi dendanya," ungkap Martin.
Pernyataan petugas yang bersikukuh meminta pembayaran denda dan tunggakan selama tiga tahun ini secara langsung menciptakan indikasi kuat bahwa UPTD Samsat Nias kangkangi atau mengabaikan instruksi atasan mengenai insentif bagi wajib pajak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah UPTD Samsat Nias sedang "tidak baik-baik saja" dalam menjalankan regulasi?
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik ini. Namun, pihak UPTD Samsat Gunungsitoli Nias, termasuk Kepala UPTD, belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.
Konfirmasi terkendala karena hari kejadian (Sabtu, 13/12/25) merupakan hari libur.
Masyarakat Nias berharap Gubernur Sumatera Utara segera menindaklanjuti keluhan ini dan memastikan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda pajak dapat diimplementasikan sepenuhnya di seluruh wilayah, termasuk UPTD Samsat Nias.
Editor : Redaksi