Bangkalan l bnewsnasional.id -Sengketa tanah Achmad dengan PUDAM Bangkalan di Desa Karangnangka, Blega, tampaknya cukup kompleks dan memerlukan penyelesaian yang tepat. Agenda hari ini yang melibatkan pembuktian saksi dari pihak PUDAM Bangkalan menunjukkan proses penyelesaian sengketa masih terus berjalan.
Sidang agenda pembuktian saksi dari tergugat digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan,Selasa (09/09/2025). Pihak PUDAM Bangkalan menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait sengketa tanah yang menjadi objek persidangan.
Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan
Dalam keterangannya sebagai saksi dari tergugat, Yudhia Abrianto menjelaskan bahwa ia menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus sengketa tanah yang sedang berlangsung.
"Sebagai staf BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), ia diperintahkan oleh Kepala Balai untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut,"terangnya.
Menurut Yudhia,kewajibanya hanya mencapaikan data sesuai dokumen yang ada.
Sengketa tanah antara penggugat dan tergugat semakin menarik perhatian setelah Sujarwanto, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa para saksi tergugat tidak memiliki pengetahuan tentang dokumen penerbitan SHGB terkait tanah yang menjadi objek sengketa.
Sujarwanto,kuasa hukum Achmad mengatakan,pemerintah daerah mengklaim bahwa tanah tersebut milik PUDAM dengan mengacu pada informasi dari P2AT, namun tidak ada bukti kuat berupa sertifikat penerbitan milik negara.
Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik
"P2AT hanya mendaftarkan tanah tersebut sebagai milik negara tanpa memiliki sertifikat yang jelas. Hal ini merugikan klien karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mendukung klaim tersebut,"kata Sujarwanto.
Sujarwanto menekankan bahwa pengalihan hak tanpa bukti yang jelas dapat dianggap cacat hukum. Ia berharap majelis hakim memahami kondisi ini dan menyadari bahwa proses pengalihan tidak melalui prosedur yang jelas.
"Dalam sengketa ini, pemerintah menjadi musuh sengketa, sehingga rakyat merasa lemah dalam penguasaan,"ucapnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Balung 1 Tak Kunjung Tuntas, Pemilik Lahan Nilai Pemkab Bangkalan Ingkar Komitmen
Sujarwanto menegaskan bahwa sebagai rakyat yang berdaulat, mereka akan terus mencari keadilan tertinggi dan berharap bahwa kebenaran akan berpihak pada yang benar.
"Agar proses ini tidak ada permainan yang menjadikan rakyat sebagai kelinci percobaan, sehingga kebenaran hanya dimiliki oleh penguasa,"tegas Sujarwanto.
Dengan demikian, Sujarwanto menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.(Team/Red)
Editor : Redaksi