Malang Kabupaten l bnewsnasional.id - Geger kasus jual beli tanah ganda menghebohkan Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang warga bernama Ibu Hj. Khusnia menjadi korban dugaan pemalsuan akte jual beli sebidang tanah seluas 1670 meter persegi.

Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan
Awal mula kasus ini terungkap saat Ibu Khusnia mengetahui adanya akte jual beli baru yang diterbitkan pada tahun 2021 atas nama Ibu Eni Suhartini, istri seorang pengusaha tempat wisata di Lembah Tumpang. Padahal, tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Bapak Nurhadi pada tahun 2014, dan kemudian berpindah tangan ke Bapak Isomudin.
Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik
"Saya tidak pernah menjual tanah itu dua kali," tegas putra Ibu Khusnia saat ditemui awak media di kediamannya. Ia merasa difitnah dan keberatan dengan adanya dua akte jual beli yang berbeda atas tanah yang sama. "Saya yakin akte jual beli tahun 2021 itu palsu," tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, dalam akte jual beli tahun 2021 tersebut tercantum nama seorang perangkat desa dan bahkan camat sebagai saksi. Saat itu, Kepala Desa Bokor dijabat oleh Arianto dan Camat Tumpang oleh Drs. Sukarlin M.Si.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Balung 1 Tak Kunjung Tuntas, Pemilik Lahan Nilai Pemkab Bangkalan Ingkar Komitmen
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan akte jual beli tahun 2021 dan dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus ini. Pihak keluarga Ibu Khusnia kini berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka.(Red)
Editor : Redaksi