Diduga Ada yang Membekingi, DPO Polres Sampang Sejak 18 Juni 2025, Seorang Bandar Narkoba Dan Percobaan Pembunuhan

Reporter : Redaksi

Sampang, bnewsnasional.id -Madura Jawa Timur - Sudah lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) polres Sampang, namun hingga kini Daholi, tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban terluka parah dan cacat permanen, belum juga ditangkap. Rabu,(17 Desember 2025)

Mirisnya, keberadaan Daholi bukan lagi misteri. Ia diduga kuat saat ini berada di rumahnya Dusun polai timur, Desa Bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Informasi ini sudah beredar luas di masyarakat, namun belum ada tanda-tanda tindakan nyata dari pihak kepolisian walaupun sudah berjalan enam bulan.

Baca juga: Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Penetapan DPO terhadap Daholi sejak 18 Juni yang lalu, Namun, hingga kini, tak satu pun tindakan represif dilakukan, bahkan terkesan adanya pembiaran. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa pelaku yang sudah jelas identitas dan lokasi keberadaannya tidak segera ditangkap? Siapa yang melindunginya?

Ini sudah keterlaluan. DPO padahal sudah kembali ke rumahnya bahkan pelaku diketahui setiap hari terlihat santai berada di tempat, tapi tidak ada aksi. Coba kalau orang yang tidak ber uang, pasti cepat ditangkap. ungkap salah satu warga yang geram. 

Penanganan kasus ini dipertanyakan, apalagi polres Sampang memiliki kekuatan dan wewenang untuk gerak cepat menangkap pelaku Lalu, di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum?

Deholi bukan hatu. Ia manusia, punya identitas jelas, alamat tinggal pun diketahui. Maka jika hingga hari ini belum ada penangkapan, publik pantas curiga: apakah ada pembiaran atau intervensi kekuasaan di balik lambatnya penegakan hukum ini?

Baca juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

Polres Sampang sangat diharapkan segera mengambil tindakan konkret. Jika tidak, publik bisa menilai sendiri: apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul keatas? 

Kami sebagai pimpinan redaksi mempertanyakan terkait perkembangan penanganan perkara penganiayaan terhadap anggota kami. Yang selama ini belum jelas perkembangannya 

Sebagaimana diketahui, bahwa N(42) merupakan korban percobaan pembunuhan 

Baca juga: Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi

berencana, namun hingga memasuki hampir enam bulan, satu orang yang merupakan pelaku utama yang berstatus 

DPO belum ditangkap. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan dan dianggap mencederai rasa keadilan bagi insan pers. (Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru