Ngaku pengawai Bapendasu

Ngaku Pegawai Bapendasu Turun Membela Sistem PKB Melalui Ormas Miliknya, Konflik Kepentingan Dipertanyakan

Reporter : Redaksi

Gunungsitoli,bnewsnasional.id – Polemik sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Gunungsitoli kian melebar. Sosok yang sebelumnya membantah pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian penerapan program pemutihan pajak, M. Ihsan Kurnia, mengakui dirinya merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu).

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ihsan dalam klarifikasinya kepada aktivis, dengan menyatakan bahwa Samsat Gunungsitoli merupakan bagian dari institusi tempat ia bekerja.
“Samsat Gunung Sitoli itu kan juga kantor saya. Saya kan pegawai BAPENDASU,” ujar Ihsan.

Baca juga: Gubernur Sumut "COPOT" Kepala UPTD Samsat Gunungsitoli Mencendreai Visi-Misi Bobby &Surya Kuasai Dasar Hukum Sistem PKB.

Selain sebagai ASN di Bapendasu, Ihsan juga menyebut dirinya menjabat sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan MKGR, dan mengaku melakukan klarifikasi pemberitaan atas dasar pemahaman kedinasan sekaligus perannya sebagai pimpinan ormas.

Pernyataan tersebut justru memantik sorotan tajam dari kalangan aktivis di Kepulauan Nias. Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai klarifikasi yang disampaikan Ihsan tidak dapat dipandang sebagai pendapat netral.
“Ketika seseorang yang mengakui dirinya pegawai Bapendasu tampil membela sistem yang sedang dipersoalkan publik, maka wajar jika muncul pertanyaan soal objektivitas dan konflik kepentingan,” tegas Helpin.

Menurutnya, polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan miskomunikasi, melainkan menyangkut ketiadaan dasar hukum tertulis atas sistem yang mewajibkan pembayaran PKB hingga tahun 2026–2027.

Dalam klarifikasinya, Ihsan menyebut bahwa ia akan bersikap sama dengan aliansi masyarakat apabila ditemukan kesalahan sistem. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun regulasi spesifik yang ditunjukkan olehnya maupun pihak Samsat sebagai dasar kewajiban pembayaran pajak tahun berikutnya.
“Yang kami minta sejak awal sederhana: tunjukkan pasal, ayat, dan peraturan yang mewajibkan pembayaran PKB untuk tahun yang belum jatuh tempo. Itu tidak pernah dijawab,” ujar Helpin.

Baca juga: Pangkalan Melompat lompat komputer di Samsat Gunungsitoli diduga pakai rumus aljabar,geometri.

Aktivis juga menyoroti pernyataan Ihsan yang mencampurkan kapasitasnya sebagai ASN dan ketua ormas dalam satu narasi publik.
“Sebagai Ketua Ormas MKGR saya juga selayaknya mendukung program pemerintah,” kata Ihsan dalam pernyataannya.

Menurut Helpin, penyebutan dua identitas tersebut secara bersamaan berpotensi menimbulkan bias informasi di ruang publik, karena seolah-olah pernyataan pribadi dipersepsikan sebagai sikap institusi.
“Kalau ini sikap resmi Bapendasu, seharusnya disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk secara formal. Kalau ini pendapat pribadi, maka tidak bisa digunakan untuk membantah kritik publik,” katanya.

Dengan pengakuan bahwa seluruh Samsat kabupaten/kota berada di bawah Bapendasu Provinsi, aktivis menilai polemik ini bukan lagi persoalan lokal Samsat Gunungsitoli, melainkan menyentuh tata kelola sistem di tingkat provinsi.
“Klarifikasi dari pegawai Bapendasu justru memperkuat dugaan bahwa sistem bermasalah itu berasal dari provinsi, bukan inisiatif UPTD,” ujar Helpin.

Baca juga: Pelayanan Solutif dan Program Polantas Menyapa Humanis, Samsat Sidoarjo kota  Dapat Apresiasi Masyarakat

Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) memastikan aksi damai tetap akan digelar dalam waktu dekat, sebagai bentuk desakan agar pemerintah provinsi membuka dasar hukum sistem pembayaran PKB secara transparan.
“Kami tidak menolak pajak. Kami menolak pemungutan pajak yang tidak disertai kepastian hukum,” tegas Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapendasu Provinsi Sumatera Utara belum menyampaikan klarifikasi resmi dalam bentuk dokumen hukum tertulis terkait dasar sistem penagihan PKB yang dipersoalkan masyarakat Nias.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru