Diduga Dimintai Uang Rp 3 Juta Untuk Percepatan Penangkapan DPO Pencabulan Polres Bangkalan

Reporter : Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Bangkalan kembali memicu gelombang kritik dan kekecewaan publik. Di tengah lambannya penangkapan terlapor yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta yang disebut-sebut untuk “mempercepat” proses penangkapan pelaku.

Uang tersebut diklaim diminta oleh pendamping hukum keluarga korban dengan dalih akan diberikan kepada oknum aparat agar pelaku segera diringkus.

Baca juga: Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Latif, orang tua korban, mengaku terpaksa meminjam uang karena percaya tindakan itu dapat mempercepat penegakan hukum.

“Saya dimintai uang 3 juta oleh pendamping hukum. Katanya untuk polisi biar cepat menangkap pelaku. Uang itu saya pinjam dan sampai sekarang masih utang. Kalau pelaku ditangkap, saya berharap uang itu kembali,” ujar Latif dengan nada kecewa, Senin malam (01/11).

Kasus ini kian menyayat publik karena korban masih duduk di bangku SMP dan kini telah melahirkan, sementara pelaku yang diketahui merupakan pelajar SMK masih bebas berkeliaran.

Menanggapi isu dugaan pungli tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan, Agung, memberikan klarifikasi tegas bahwa proses hukum tidak memungut biaya apa pun.

“DPO kasus ini sudah pernah hampir berhasil kami tangkap, namun kabur dengan melompat ke sungai. Tim masih melakukan pengejaran,” ujarnya.

Agung menegaskan pihaknya tidak mentoleransi siapa pun yang memanfaatkan kasus untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Diduga Mengatasnamakan KPK, LSM KPK RI Tebar Surat Investigasi Se Kabupaten Bangkalan

“Jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan polisi, segera laporkan. Proses hukum tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan kemarahan masyarakat, bukan hanya karena pelaku belum tertangkap, tetapi juga akibat dugaan adanya praktik percaloan hukum yang menambah beban korban.

Aktivis perlindungan anak di Bangkalan menyebut dugaan pungutan ini sebagai tamparan keras terhadap proses penegakan hukum.

“Korban sudah trauma, keluarga terbebani biaya persalinan, kini masih harus menghadapi dugaan pungli. Ini sangat memalukan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Tertipu Transaksi Besi Rp1,6 Miliar, Pengusaha Mojokerto Laporkan Rekannya ke Polisi

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengusut siapa pun yang diduga memanfaatkan penderitaan mereka.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan ada lagi yang mempermainkan kami,” kata Latif.

Kasus ini diperkirakan terus bergulir dan menjadi perhatian luas. Publik mendesak dua hal: pelaku segera ditangkap dan dugaan pungutan liar harus dibuka secara terang dan ditindak tegas.(Hnf)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru