Nias, bnewsnasional.id -Tampak sebuah gerobak sorong bertuliskan APBDES 2016 Desa Fulolo Lalai,Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias namun terlihat grobak sorong berada di kawasan Kecamatan Alasa Kanupaten Nias Utara .
Awalnya Warga Desa Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, mendadak menghebohkan setelah terlihat salah satu aset desa ditemukan berada di wilayah lain. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Facebook pada 21 Oktober 2025, dan kemudian mendorong tim media melakukan investigasi medadak langsung ke lapangan Tkp.
Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat sebuah gerobak sorong merek Arco bertuliskan APBDES 2016 Desa Fulolo Lalai berada di kawasan Alasa. Ia bahkan mengunggah video penemuan tersebut ke media sosial hingga viral.
“Saya melihat langsung gerobak sorong itu. Jelas sekali ada tulisan APBDES 2016 Desa Fulolo Lalai,” ujarnya.
Menurut warga itu, gerobak sorong tersebut dibeli oleh Ina Cia Hulu, warga Alasa, dari seorang penjual barang bekas (penjual kara-kara). Ia menilai proses perpindahan aset negara itu janggal dan perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah desa.
“Tolong pemerintah desa klarifikasi. Jangan menjual barang sembarangan karena itu aset desa dan milik negara,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi pelanggaran hukum. Secara regulasi, penjualan aset desa tanpa prosedur resmi termasuk tindakan ilegal. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme yang sah, sementara pelepasan aset hanya dapat dilakukan melalui lelang resmi oleh pejabat lelang negara.
Bila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, pihak terkait dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 mengenai tindakan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat serius, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.
Pelapor menduga ada permainan internal pemerintah Desa Fulolo Lalai dalam penjualan aset tersebut.
Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik
“Saya khawatir ada oknum yang bertindak sepihak. Jangan sampai barang desa berpindah tangan tanpa koordinasi dan tanpa prosedur,” tambahnya.
Awak Media mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Pemdes Fulololalai namun belum dapat terhubung mingkin akibat cuaca buruk hingga berita ini Naik.
Editor : Redaksi