Kasus Dugaan Pencabulan Keluarga Korban Desak Polres Bangkalan Penangkapan Pelaku

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id -Kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang pelajar bernama Revi Maulana bin Alex Riskiyanto di Bangkalan, Jawa Timur, semakin memanas. Polres Bangkalan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku, namun keluarga korban menilai proses hukum berjalan sangat lambat.

Terduga pelaku diduga melakukan tindakan serius yang melibatkan tipu muslihat, kebohongan, hingga memaksa anak di bawah umur melakukan tindakan yang melanggar hukum. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali antara Oktober 2024 hingga Januari 2025, di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Penipuan di Depok Diduga Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres

Revi Maulana dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan karena dilakukan berulang dan menyebabkan kehamilan.

Keluarga korban Inisial H Mengatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas lambannya penegakan hukum Polres Bangkalan. 

"Kami ingin pelaku segera ditangkap Kenapa tidak ditangkap sedangkan tersangkanya berkeliaran Itu pun tidak jauh dari Polres ini dan masih dalam kota,"Ujarnya Sabtu(29/11/2025) 

Keluarga korban mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif meski pelaku sudah berstatus DPO. 

Baca Juga: Anggota Polres Bangkalan Terluka Bacok,Saat kejar maling sapi dan Satu Pelaku Tewas

"Apakah harus ada korban lagi baru ada tindakan Atau karena keluarga kami tidak mampu membayar, jadi laporan ini didiamkan, " Katanya

Keluarga menyebut sudah mengirim surat resmi ke berbagai pihak namun tanpa respons.

 "Kami sudah kirim surat ke Kapolres namun tidak ada tanggapan. Kirim surat ke Kodim dan juga belum ada jawaban. Lalu kami harus mengadu ke mana lagi untuk mencari keadilan, "Ungkapnya

Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jatim Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi masalah masa depan korban yang kini sudah terampas.

 "Ponakan saya sudah melahirkan akibat perbuatan itu. Namun pelakunya masih bebas dan seakan-akan tidak ada hukum di Bangkalan ini," Pungkasnya keluarga korban.

Masyarakat menunggu dan sorotan publik kini tertuju pada Polres Bangkalan. Apakah hukum akan berjalan? Atau kasus ini akan menjadi satu lagi daftar panjang ketidakadilan di Madura? Polres Bangkalan telah menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, "Tutupnya

Berita Terbaru