Dugaan Praktik Culas BBM Subsidi di Pamekasan: SPBU Palengaan Diduga Bebas Layani Pengepul Berjerigen

avatar Redaksi

Pamekasan, bnewsnasional.id - Dugaan praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan sokar masih “bebas” di wilayah Kabupaten Pamekasan. Seperti yang terdapat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.693.11 di jalan Dusun Sumber Papan II, Larangan Badung, Kec. Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat kejanggalan pada proses jual beli BBM jenis Pertalite, seperti pengepul melakukan pembelian dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Mitsubishi L 300 pada waktu sore hari.

Baca Juga: Laporan Dugaan Penipuan di Depok Diduga Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres

Selain itu, masyarakat juga menyebut bahwa terjadi pembelian BBM jenis Pertalite secara besar-besaran oleh pengepul dengan modus menggunakan kendaraan roda empat dengan jumlah kisaran puluhan jerigen  yang bergiliran mengisi Pertalite dan di masukan ke dalam mobil pickup L300 dan cery.

Konsumen setelah selesai mengisi memasukan satu persatu ke dalam mobil tersebut.

sehingga mobil mengisi BBM antri panjang karena pihak pegawai atau operator pom memintingkan isi jerigen.Aktifitas mereka dilakukan pada waktu pagi hari hingga sore.

Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Desak Gubernur Jatim Copot Sekdispora, Dugaan Langgar Etik ASN Dinilai Ditangani Tidak Transparan

Dan telah diatur dalam Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.

Saat awak media melakukan pemantuan terhadap SPBU nakal tak sengaja melintas di depan SPBU No 54.693.11  yang beralamat Jalan Raya Dusun Sumber Papan II, Larangan Badung, Kec. Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca Juga: Dugaan Bego Alat Berat Tambang Galian C Bukit Jaddih Di Sita Oleh Polres Bangkalan

Kami awak media sebagai kontrol sosial sesuai tupoksi melihat langsung pelayanan di SPBU No.54.693.11 tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis pertalite dan solar memakai tempat/wadah ‘jurigen plastik’ dan tanpa rekomendasi dari aparat desa setempat. Ada juga konsumen yang mengisi jerigennya sendiri.pegawai atau operatornya mengijinkan padahal peraturan yang di tetapkan konsumen tidak boleh mengisi sendiri.

Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik.(Team)

Berita Terbaru