Pemotongan Batang Pohon Kayu KKJSM Tahun 2025 Di Pertanyakan Pegiat Pemuda Bangkalan

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id - Madura Pemotongan Batang kayu pohon KKSM 2025/ dipertanyakan pegiat pemuda Bangkalan M. Mukri yang mana anggaran tersebut didapat dari APBN yang dipergunakan untuk penebangan ranting pohon dan rumput sepanjang taman di daerah jalan menuju suramadu Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. 

Informasi ini didapat dari pegiat pemuda bangkalan yang tidak mau disebut namanya terkait perawatan pemangkasan rantingnya melainkan penebangan batang pohon disepanjang jalan suramadu. 

Baca Juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan

Pegiat pemuda Bangkalan, M.Mukri tidak tahu jelasnya itu anggaran dari mana dan berapa pagu Anggaranya, bahkan kemaren ranting dan batang pohon nya di buang atau di distribusikan kami melihat tumpukan ranting kecil itu di angkut mengunakan mobil pick up dan untuk potongan batang pohon diangkut dengan mobil truk, sepertinya di jual ke pabrik, ujarnya. 

Baca Juga: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Dr. Soetomo ke Kejati Jatim

Lebih lanjut keterangan Narasumber terlihat pula diberapa titik lokasi ada sisa pembakaran ranting potongan batang pohon kayu kebanyakan suda di angkut dan sebagian masih ada sisa ranting yang di bakar di lokasi. 

Setelah konfirmasi kepada rekan media lanjut konfirmasi ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Suramadu, Senin, 20/10/2025 dikantornya dan ditemui oleh bagian kordinator lapangan Bapak Heru sapaannya. Kami hanya sebatas perawatan sepanjang taman dan pohon-pohon di jalan suramadu dan para pekerja semua itu dari warga desa setempat ada 8 desa yang dilibatkan. Untuk pembayaran pekerjapun langsung di transfer ke rekening masing-masing. 

Baca Juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik

Pegiat pemuda Bangkalan M.Mukri menyampaikan patut diduga bahwa memotong kayu atau ranting pohon ini tanpa Izin adalah tindakan melanggar hukum terutama jika pohon tersebut berada di rungan terbuka.(Team/Red)

Berita Terbaru