Surabaya |bnewsnasional.id,- Waktu itu ada patroli rutin setiap malam oleh Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto untuk diberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat sekitar.
Kemudian mendapatkan live streaming di media sosial bahwa di daerah Sidotopo Dipo akan hendak melakukan aksi tawuran antar Gangster.
Baca Juga: Dugaan Pembebasan Istri Siri Pengedar Pil Ekstasi di Polres Pamekasan Jadi Sorotan
Tidak tunggu diam Kasat samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso langsung memimpin untuk melakukan penangkapan ke-enam remaja.
Namun perlu dicurigai Ke-enam tersangka sudah dilepas kenapa ada pemberitaan penangkapan beserta pasalnya juga.
Atas kejadian tersebut awakmedia mencoba mencari stakmen kepada narasumber untuk mengetahui kebenaran nya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Humas Polri ke -74 Polda Jatim Gelar Donor Darah
"Iya mas, waktu itu Kamis disini ada yang ketangkap mas oleh polisi dan sekarang pihak keluarga ingin mengurus supaya anaknya bisa dilepas mas, namun pihak polisi minta satu paket untuk dapat dilepas anaknya mas "Katanya narasumber yang tidak mau dipublikasikan.
Supaya dapat berimbang akhirnya awakmedia mencoba konfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Simokerto Ipda Royan untuk dapat mengetahui penjelasan nya.
Baca Juga: Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras polda jatim intimidasi awak media
"Iya mas ke-enam remaja kemarin kami antarkan pulang ke orang tuanya masing-masing, wajib lapor dan tidak ada nominal mas" Ujarnya.
Kalo memang diantarkan pulang ke orang tuanya masing-masing dan tidak ada nominal, apakah harus dibuatkan berita penangkapan atau supaya tidak ada yang mengetahui bahwa Ke-enam tersangka sudah dilepas dan supaya masyarakat beserta awakmedia mengetahui bahwa Ke-enam remaja masuk penjara dan terkena pasal UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.(TIM)
Editor : Redaksi